Polisi Amankan 6 Pelaku dalam Kasus Pembunuhan 4 Warga di Malra
BERITABETA.COM, Ambon – Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan enam orang pelaku penganiayaan hingga menewaskan empat orang warga di Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara(Malra), Selasa (5/5/2020).
Enam terduga pelaku yang telah diamankan adalah TO, JR, LL, JRG warga Faan dan dua lainnya warga Wearsten yakni HR dan TR.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Alfaris Pattiwael, Rabu (06/5/2020) menjelaskan, kejadian yang terjadi sekitar pukul 15:00 WIT itu, diduga bermotif masalah dendam dan perebutan lahan warisan yang disengketakan.
Insiden itu menyebabkan, empat nyawa melayang masing-masing berinisial HR (69), FR, ES, dan AS, warga Kecamatan Kei Kecil.
Para korban diketahui merupakan warga Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil dan jasad mereka ditemukan tergeletak dalam hutan atau di sekitar kawasan jalan tol Bandara Ibra, Kei Kecil.
Kapolres menambahkan, penganiayaan dengan menggunakan alat tajam (parang) yang mengakibatkan empat orang warga Faan meninggal dunia karena memperebutkan tanah sengketa.
“Motif dari kejadian tersebut adalah sengketa tanah warisan yang masih dalam satu garis keturunan marga Rumangun dan saat ini enam pelaku telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, saat kejadian sinergitas unsur pimpinan saat terjadi kasus yang menonjol dimana Kapolsek, Camat, serta Danramil sudah bekerja sama mendatangi TKP.
Demikian pula Kapolres bersama Dandim serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara juga menuju TKP bersama kepala BPBD kabupaten yang mewakili bupati untuk menelaah apa latar belakang, serta bagaimana kejadian sebenarnya.
Informasi yang dihimpun media ini menyabutkan, sengketa lahan yang diperdebatkan terjadi sejak tahun 2016. Permasalahan kepemilikan tanah/lahan (perdata) yang melibatkan kedua pihak ini, masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Masalah ini telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Tual dengan putusan bahwa permasalahan dalam keluarga tersebut untuk itu diselesaikan secara kekeluargan dan dikembalikan ke desa (BB-DIO)