BERITABETA.COM, Ambon – Dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret nama Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka di Ambon resmi diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku.

Bawaslu Maluku memutuskan tidak menemukan adanya tindakan pelanggaran tindak pidana Pemilu  yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka dalam pertemuan bersama raja-raja di Kota Ambon, Senin 8 Januari 2024 silam.

Putusan ini disampaikan setelah Bawaslu Maluku menggelar rapat pleno beberapa waktu lalu membahas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, dengan Nomor 011/Reg/TM/PP/Prov/31.00/2024 itu.

"Kita sudah gelar rapat pleno. Dan hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair di Ambon, Jumat (9/2/2024).

Subair mengaku, sebelumnya anggota Bawaslu Maluku menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dari kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon.

Temuan itu,kata dia kemudian dikaji bersama sentra Gakkumdu, serta memberikan klarifikasi bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian didampingi kejaksaan. Klarifikasi dan penyelidikan dilakukan kepada penemu, saksi penemu, terlapor dan saksi terkait.

Hasilnya menunjukan bahwa Bawaslu membutuhkan keterangan tambahan sebagai bahan dilakukannya proses pengkajian.

Kemudian ditindaklanjuti dengan meminta beberapa keterangan tambahan dari bagian pemerintahan negeri, Pemerintah Daerah (Pemda) serta keterangan ahli.

"Jadi semua fakta hukum itu dituangkan dalam hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hasilnya, memang tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Maluku menemukan adanya potensi pelanggaran Pemilu saat kehadiran Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Dugaan pelanggaran pemilu itu ditemukan saat putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo itu melakukan pertemuan dengan raja-raja dan kepala (kades) di Swissbel Hotel Ambon.

Saat itu, Gibran bertatap muka dengan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik Gibran di Kota Ambon. Padahal, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut (*)

Editor : Redaksi