BERITABETA.COM, Jakarta – Migrasi besar-besaran pengguna WhatsApp tak dapat dibendung, setelah   perusahaan milik Mark Zuckerberg itu menerapkan kebijakan privasi baru WhatsApp pada 15 Mei 2021, banyak pengguna beralih ke aplikasi Signal dan Telegram.

Hal ini terungkap dari laporan perusahaan analitik aplikasi seluler Sensor Tower yang menyebutkan jumlah unduhan aplikasi Signal dan Telegram mengalami pertumbuhan hampir 1.200 persen.

Meskipun WhatsApp sempat menunda tenggat waktu terakhirnya, kemarahan publik yang dimulai pada bulan Januari 2021 telah membantu dua aplikasi pesaingnya mendapat pengguna baru.

Melansir NDTV, Signal dan Telegram juga sempat memanfaatkan kemarahan pengguna WhatsApp dan menggunakan platform media sosial seperti Twitter untuk berbicara menentang kebijakan privasi WhatsApp. Mereka juga mempromosikan aspek privasi untuk mendapatkan keuntungan dari WhatsApp.

Dikutip dari CCNIndonesia, dalam kebijakan privasi baru, Facebook memiliki akses untuk mendapatkan pengguna WhatsApp.  Pembaruan awalnya dimaksudkan untuk dapat diterima oleh semua pengguna pada Februari 8, tetapi batas waktu itu kemudian direvisi sampai dengan 15 Mei 2021 pada dikritik besar-besaran oleh pengguna.

Sensor Tower mengatakan bahwa dalam empat bulan pertama tahun 2021, jumlah unduhan Signal tumbuh 1.192 persen tahun-ke-tahun (YoY) menjadi 64,4 juta di seluruh dunia.

Sementara unduhan Telegram melonjak 98 persen YoY menjadi lebih dari 161 juta.

Melansir Business of Apps, unduhan WhatsApp secara global merosot 43 persen YoY menjadi 172,3 juta pada periode Januari-April 2021.

Setelah melonjak di awal tahun, unduhan Telegram dan Signal mulai stabil. Kedua aplikasi mengalami lonjakan unduhan terbesar selama Januari 2021 setelah kebijakan privasi baru WhatsApp diumumkan.

Unduhan terhadap Signal melonjak 5,001 persen selama Januari dan aplikasi terus mengalami pertumbuhan unduhan yang konsisten di seluruh dunia.

Karena batas waktu bagi pengguna untuk menerima perubahan WhatsApp telah berlalu (15 Mei), terjadi penurunan penginstalan dari 45 juta di bulan Januari menjadi 38 juta di bulan April 2021. Namun, jumlah pengguna yang lebih tinggi (47 juta) menginstal aplikasi selama bulan Maret 2021.

Praktik Jual Beli Data

Ahli teknologi informasi (IT) menyebut, kebijakan baru itu akan membuat praktik jual beli data semakin marak dan membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) semakin krusial dibutuhkan.

Mengutip katadata.co.id  peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persada mengatakan bahwa kebijakan baru itu memungkinkan lebih banyak terjadi praktik jual beli data di platform.

"Seolah-olah membenarkan praktik jual beli data pada era saat ini," ujar Pratama Senin (17/5/2021).

Kebijakan baru WhatsApp memang memungkinkan data pengguna bisa diakses oleh akun bisnis yang lebih besar. Misalnya, maskapai penerbangan atau retail, dapat menerima pertanyaan dari ribuan pelanggan sekaligus.

Ini memungkinkan pelanggan melacak pesanan atau mengetahui informasi penerbangan.

Melalui kebijakan baru ini, aplikasi Facebook juga akan mendapatkan data WhatsApp Business dan akan memberikan akses ke percakapan akun bisnis. Fitur baru WhatsApp akan memungkinkan bisnis kecil mengunggah katalognya secara langsung ke aplikasi.

Pengguna WhatsApp juga bisa mengirimkan pesan kepada penjual, menelusuri barang dagangan, hingga menyelesaikan pembelian. Namun, perubahan ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku di akun bisnis.

Pratama menilai perlu ada regulasi terkait perlindungan data pribadi agar praktik jual beli data bisa diantisipasi.

"Bila sudah begini, UU PDP memang sangat krusial posisinya," ujarnya (BB-DIP)