Bertahun-Tahun Banjir Landa Kota Bula, DPRD ‘Semprot’ Pemkab SBT
BERITABETA.COM, Bula — Banjir di Kota Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT], Maluku sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Kondisi ini membuat beberapa anggota DPRD Kabupaten SBT naik pitam, karena menilai belum ada penanganan serius dari Pemerintah Kabupaten [Pemkab] setempat.
Persoalan ini pun mendapat atensi keras dari sejumlah anggota DPRD SBT pada rapat Paripurna ke-26 masa persidangan ketiga tahun sidang 2021 dalam rangka penutupan masa persidangan ketiga tahun 2021 sekaligus rapat Paripurna ke-1 masa persidangan kesatu tahun 2022 dalam rangka pembukaan masa persidangan kesatu tahun 2022 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD SBT, Kamis (6/01/2022).
Ketua Komisi A DPRD SBT M. Umar Gasam mengungkapkan, pasca banjir yang terjadi pada 2 Januari 2022 lalu, peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di jagat Media Sosial [Medsos]. Bahkan kata dia, netizen ramai memosting banjir yang jadi langganan di ibukota Kabupaten SBT itu dengan tagar Kota Bula banjir.
"Dua hari belakangan ini jagat media sosial sangat ramai dengan tagar Kota Bula banjir. Ini bukan hal baru, saya tadi coba hitung sebetulnya ini kejadian dari 2016. Berarti kurang lebih 7 tahun kejadian banjir ini," ungkap M. Umar Gasam
Gasam menilai Kepala Dinas Pekerjaan Umum [PU] SBT Umar Billahmar dan Kepala Penanggulangan Bencana Daerah [BPBD] SBT Usman Keliobas tidak punya rasa nurani terhadap banjir yang melanda masyarakat di kota penghasil minyak bumi itu.
Dia mengherankan, masalah yang sudah bertahun-tahun terjadi itu tidak digubris sama sekali oleh dinas dan badan terkait. Apalagi tambah dia, lokasi banjir itu terjadi di pusat aktivitas pemerintahan yang disaksikan oleh semua orang termasuk para pejabat di daerah itu.
"Kalau banjir ini jauh di pelupuk mata kita iya, ini di depan mata kita, boro-boro kita bicara tentang kepentingan rakyat yang jauh disana. Di mata kita, di pusat pengendalian pemerintahan, kok kita tidak bisa menyelesaikan masalah yang menahun ini," ujarnya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya [Gerindra] itu berujar, persoalan banjir ini tidak harus diselesaikan oleh bupati dan wakil bupati SBT [Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur]. Namun menjadi tanggungjawab Dinas PU dan BPBD SBT sebagai instansi berwewenang.
Ia menerangkan, mekanisme penyelesaian tanggap darurat itu baku dalam ketentuan undang-undang dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga dibutuhkan koordinasi bersama seluruh aparatur pemerintahan di daerah, termasuk pimpinan dan anggota DPRD.
Untuk itu, anggota DPRD SBT dua periode itu menyarankan kepada pimpinan DPRD untuk menggelar rapat terpisah dengan mengundang tim anggaran Pemerintah Daerah [Pemda] SBT untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebagai tindakan segera Pemda dan DPRD.