Resmi Dibuka 31 Mei, Ini Syarat, Cara dan Berkas dalam Pendaftaran CPNS 2021
BERITABETA.COM, Jakarta – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 akan segera dibuka. Pemerintah telah menetapkan waktu pelaksanaanya pada tanggal 31 Mei – 21 Juni 2021 mendatang.
"Benar tanggal yang ditetapkan 31 Mei-21 Juni 2021 karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Andi Rahadian seperti dikutip dari detikcom, Selasa (11/5/2021) pecan lalu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan penerimaan ASN tahun ini diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), dan sekolah kedinasan.
Formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2021 terbagi menjadi tiga bagian yaitu untuk kementerian atau lembaga, pemeintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
Banyaknya formasi yang dibuka pada CPNS atau CASN tahun 2021 ini meliputi Pemerintah Pusat sebanyak 69.684 formasi dan Pemerintah Daerah sebanyak 722.487 formasi. Rincian formasi tersebut adalah sebagai berikut.
- 129 formasi untuk 56 kementerian atau lembaga
- 787 formasi untuk 30 pemerintah provinsi
- 990 formasi untuk 435 pemerintah kabupaten atau kota
Berikut syarat lengkap rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK:
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Jika merasa sudah memenuhi syarat, kamu bisa simak cara daftarnya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan pendaftaran akan dilakukan dalam satu portal saja untuk tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK. Portal itu dinamakan Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dengan SSCASN ini, calon peserta tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.
Bima mengatakan SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.
Berkas-berkas yang Harus Disiapkan
Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS tahun 2021 dapat mulai mempersiapkan berkas atau dokumen yang diperluka untuk proses pendaftaran. Berkas atau dokumen yang harus disiapkan oleh calon pendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut :
- Kartu Keluarga (KK),
- Akta Kelahiran
- Scan KTP Asli,
- Pas Foto 4 x 6
- Swafoto,
- Ijazah,
- Transkrip Nilai Asli
Berkas atau dokumen pendukung yang disesuaikan dengan persyaratan dari tiap instansi.
Pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Selain itu, dalam proses seleksinya, pemerintah akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 (BB-DIP)