BERITABETA.COM, Ambon –Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 untuk kota Ambon dan Maluku terpaksa ditunda dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan.  Penundaan dilakukan lantaran petugas admin yang menangani proses pendaftaran masih mengikuti pelatihan di Jakarta.

Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Ambon, Benny Selanno di Ambon, Senin (28/10/2019).

Menurutnya, rencana pendaftaran CPNS yang  telah diumumkan ke publik melalui media massa bahwa akan dibuka pada 25 Oktober 2019, terpaksa dibatalkan.

“Kita masih ditunda, admin yang menangani pendaftaran sedang mengikuti pelatihan di Jakarta sehingga tidak dapat melayani pendaftar yang akan melamar,” kata Benny.

Dijelaskan, bukan saja untuk Kota Ambon,  penundaan juga  berlaku di semua kabupaten/kota di Maluku. Dan pemerintah pusat masih memberikan kelonggaran waktu untuk pendaftaran CPNS dibuka kembali.

“Kita tunggu mereka yang habis pelatihan di Jakarta dulu selesai semua baru kita buka. Jadi tidak apa-apa karena kita diberikan rentang waktu sehingga tidak ada masalah,” ujarnya.

Beny mengaku, belum dapat memastikan jumlah pelamar yang akan mendaftar dalam mengikuti seleksi CPNS tahun ini, karena harus disesuaikan dengan spesifikasi jabatan maupun formasi yang akan dibuka.

“Jadi, jabatan dan spesifikasi pendidikan itu menentukan berapa banyak yang mendaftar. kalau untuk berapa banyak yang akan mendaftar itu kita tidak bisa prediksi,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon pekan lalu telah menyampaikan, pihaknya sementara menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) penerimaan CPNS pada 2019 dari pemerintah pusat.

“Kuota CPNS kota Ambon pada 2019 sebanyak 285 orang, sementara kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 300 orang,” katanya.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan pengumuman formasi dan kualifikasi CPNS dilanjutkan dengan tahapan seleksi.

Formasi CPNS akan dikelompokan dalam rincian seperti formasi khusus lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan khusus penyandang disabilitas, kita tunggu waktu saja akan diumumkan,” katanya.

Richard menjelaskan, pihaknya juga melaksanakan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan P3K secara keseluruhan dalam lima tahun. Seleksi P3K dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018.

“Alokasi pembiayaan tenaga P3K masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Aturan seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status P3K terjawab sudah, kita tinggal menunggu petunjuk saja,” katanya,” ujarnya (BB-DIAN)