BERITABETA.COM, Jakarta –  Pemerintah memastikan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada tahun 2021 ini. Setelah pada tahun lalu, tidak ada pendaftaran CPNS karena adanya pandemi Covid-19 dan belum rampungnya seleksi tahun anggaran 2019.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, saat ini BKN masih belum melakukan langkah-langkah pelaksanaan seleksi CPNS.

Sebab, pihaknya masih menunggu penetapan formasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Setelah formasi ditetapkan, maka BKN langsung melakukan tindak lanjut untuk pelaksanaan rekrutmen.

“Kita tunggu turun dulu formasinya, kapan turunnya? Bisa ditanyakan ke Kemenpan RB. Setelah turun formasi, maka langsung ditindaklanjuti oleh BKN untuk pelaksanaan rekrutmen,” tandas Paryono seperti dikutip dari MNC Portal Indonesia, Rabu (17/2/2021).

Sementara Deputi Bidang SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan, saat ini hanya tinggal menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah pertimbangan teknis disepakati oleh BKN maka akan segera diumumkan.

“Rencananya bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran,” ujarnya.

Proses seleksi, kata dia, rencananya  akan dilakukan pada pertengahan tahun ini. Sejalan dengan dengan pemberitahuan angka kebutuhan ASN baru secara detail.

“Juni mulai dilakukan seleksi,” kata dia.

Ia juga menekankan kebijakan ini akan dilakukan jika tidak ada situasi darurat seperti tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2020, seleksi CPNS ditiadakan karena pandemi Covid-19.

“Asumsinya jika tidak ada kebijakan yang bersifat darurat ya,” jelasnya.

Adapun rincian kebutuhan 1,3 juta ASN ini adalah 1 juta untuk guru PPPK yang akan dialokasikan kepada Daerah-daerah di Indonesia. kemudian 189 ribu ASN untuk Pemda tapi di luar guru.

Selanjutnya, untuk kebutuhan Pemerintah Pusat sebanyak 83 ribu ASN baru yang akan dipenuhi melalui PPPK 50% dan CPNS 50%.

Hingga saat ini, belum ada tahapan seleksi CPNS resmi yang diumumkan oleh pemerintah. Namun, tahapan seleksi CPNS dari tahun ke tahun memang tidak jauh berbeda.

Misalnya, seleksi administrasi yang dilakukan pada portal sscn.bkn.go.id. Anda harus mendaftar dulu untuk mendapat kartu pendaftaran. Setelah itu, Anda juga akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen yang nanti akan diverifikasi.

Seluruh dokumen untuk persyaratan tertera jelas pada website kok. Jika dinyatakan lulus, kamu bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Selain itu, ada yang namanya seleksi kompetensi dasar (SKD). Setelah dinyatakan lolos tahap administrasi, Anda akan diizinkan untuk mengikuti SKD CPNS.

Tes ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Nah, jenis soal yang ada pada tahapan tersebut, yakni soal-soal tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung.

Kemudian, ada seleksi kompetensi bidang (SKB) yang meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik, hingga tes keterampilan untuk beberapa jabatan.

Selanjutnya, yaitu pengumuman kelulusan. Setelah melalui tahapan tes, Anda bisa cek pengumuman kelulusan melalui website masing-masing instansi. Terakhir, yakni pemberkasan. Saat Anda dinyatakan lulus, Anda harus melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan (BB-DIP)