BERITABETA.COM, Saumlaki — Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon dengan tegas mengatakan dalam tahun anggaran 2021 ini Pemkab Kepulauan Tanimbar  tidak akan mengajukan pinjaman di bank.

Meskipun saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung dan sangat berpengaruh terhadap APBN, termasuk juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami penurunan cukup besar.

“PAD kita hanya capai 48 persen dari target,” kata Bupati Fatlolon.

Menurutnya, dalam kondisi yang sangat sulit ini, sejumlah kabupaten/ kota serta Provinsi Maluku telah melakukan peminjaman bank guna membiayai belanja- belanja modal. Namun,  untuk KKT, tidak sama sekali melakukan pinjaman bank.

“Saya berharap di tahun kerja 2021 ini, Pemkab Kepulauan Tanimbar juga tidak berhutang ke bank. Meskipun pada postur APBD kita diskenariokan ada pinjaman bank,” tandasnya.

Sebagai pemimpin di ‘Bumi Duan Lolat’ ini, ia mengaku telah menegaskan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terutama Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) agar melakukan langkah-langkah kongkrit, sehingga Pemda KKT tidak melakukan pinjaman bank.

Mengingat tahun ini tambah dia, masih dihadapkan dengan tangangan minimnya ketersediaan anggaran. Dimana dana transfer dari pusat ke daerah mengalami pengurangan yang signifikan.

“Dana alokasi umum tahun 2021 ini berkurang hingga Rp60 milyar. Kalau tahun lalu capai Rp158 milyar. Tahun ini juga masih, kita diminta untuk ikat pinggang. Karena itu kita wajib lakukan efisiensi, rasionalisasi agar tidak boleh berhutang,” pesan Bupati Fatlolon.

Untuk diketahui, dalam pembahasan APBD induk 2021 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD KKT bersama TAPD KKT di bulan Desember 2020 kemarin, ada skenario untuk tahun 2021 ini, Pemda melakukan peminjaman ke Bank dengan nilai Rp 45 milyar.

Namun hal itu ditolak oleh Badan Anggaran di DPRD. Kemudian penolakan untuk melakukan peminjaman bank itupun akhirnya dikuatkan oleh Bupati Fatlolon. Dimana dirinya tidak menginginkan untuk tahun 2021 ini Pemda lakukan pinjaman ke bank dengan alasan apapun.

Padahal, PP No. 56/2018 tentang Pinjaman Daerah sudah mengamanatkan bahwa pinjaman daerah bermanfaat untuk membiayai infrasruktur, investasi prasarana, hingga sarana daerah dalam rangka pelayanan publik.

Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas. (BB-SL)