Dua orang prajurit TNI-Polri, di Desa Iha Kulur, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar aksi penyemprotan disinfektan dengan menggandeng mahasiswa di desa tersebut, Jumat (10/4/2020).
Tubuh bocah malang ini ditemukan di dalam perut buaya setelah buaya ganas berukuran 4,10 meter itu berhasil dilumpuhkan dengan cara ditembak pada pukul 18.00 WIT,Kamis sore (9/4/2020).
Mahasiswa asal Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berinitial A (25 tahun) yang diisolasi Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Buru ke RSUD Lala, dinyatakan positif melalui hasil Rapid Test.
Pemuda bernama Patasiwa Kumbang Amalatu itu, membeberkan sejumlah fakta dan meminta agar bupati dapat menyikapinya dengan mengelurkan kebijakan untuk memperkatat pengawasan terhadap pelaku perjalanan di kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu.
Bupati Buru, Ramly Ibrahimi Umasugi mengajukan permohonan penangguhan pemotongan pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Kabupaten Buru.
Menyikapi mewabahnya coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Maluku Tengah, khususnya Kecamatan Saparua Timur (Saptim), seluruh pintu masuk ke setiap negeri diawasi ketat oleh relawan Covid-19 yang dihimpun dari setiap negeri.
DPRD Kabupaten Buru mengambil kebijakan memangkas seluruh dana perjalanan dinas dan biaya-biaya lainnya di pos Sekertariat Dewan sebesar Rp. 3,1 miliar. Dana sebesar itu, dialihkan untuk penanganan pencegahan Covid 19, meliputi ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi.
Selain melibatkan seluruh Forkominda setempat, kegiatan yang dipustkan di Kota Bula itu juga mensinergikan pihak swasta dalam aksi nyata. Seperti halnya dua Kontraktor Kerjasama Hulu Migas yang berkontrak dengan SKK Migas dan beroperasi di Kabupaten SBT, Citic Seram Ltd. dan Kalres PSL.
Salah satunya dilakukan Polsek Leihitu Barat, Pulau Ambon dengan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat, yang terpusat di depan Posko Siaga Covid -19, Bukit Cinta, Negeri Hatu.
Belum sempat dilaksanakan instruksi tentang penanganan dan pencegahan COVID-19, tertanggal 28 Maret 2020 yang efektif berlaku tanggal 1 Arpil hingga 14 April 2020, Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi mencabut kembali instruksi bernomor 049/71 Tahun 2020 itu.