BERITABETA.COM, Ambon – Empat Anggota Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease diberhentikan dengan tidak terhormat dari Dinas Kepolisian.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulai Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keempat anggota ini diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dengan Nomor masing-masing, KEP/100/ III / 2024, KEP/101/ III / 2024, KEP/102/ III / 2024 dan KEP/103/ III / 2024. Mereka adalah, AIPDA EL, Brigpol RG, Bripka JM dan Bripka ARH.

Upacara PTDH ditandai dengan penulisan PTDH oleh Inspektur Upacara pada foto terhukum, kemudian pengapit serta petugas pembawa foto terhukum dan laporan.

"Hari ini juga kita telah melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap empat personel Polresta Ambon dengan pelanggaran masing-masing yakni meninggalkan tugas lebih dari 30 Hari," unkap Kapolresta saat memimpin Upacara PTDH di halaman Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Senin (6/5/2024).

Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri Ini dapat kita laksanakan secara In Absensial dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada Personel Yang Lain.

Menurutnya, keputusan pemberhentian tidak dengan ormat tersebut, tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai Prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.

"Sebagaimana manusia biasa saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, karena sebagai pimpinan saya harus menegakkan aturan-aturan Kode Etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas Internal yang baik," jelasnya.

Kapolresta juga menegaskan, kepada personel yang telah di PTDH, semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Walaupun tidak lagi menjadi Anggota Polri (*)

Editor : Redaksi