BERITABETA.COM, Ambon – Kasus penganiayaan yang menimpa Dirwan Sombalatu seorang guru honorer  di SMP PGRI Buano, Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menuai protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Maluku.

Dirwan Sobalatu dianiaya oleh oknum orang tua murid Sainudin Ninilow pada tanggal 9 Maret 2020. Aksi premanisme  itu dinilai merupakan sebuah tindakan kriminal dan pelecehan terhadap profesi guru, sehingga PGRI mengecam keras perbuatan pelaku Sainudin Ninilow.

“Kami mengutuk perbuatan premanisme ini dengan alasan apapun, kami meminta pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.  Kami juga telah meminta LKBH PGRI Maluku untuk mengawal dan  mendampingi koban dalam proses hukum nanti, “ kata Ketua PGRI Provinsi Maluku Nizham Toekan yang didampingi Sekretris PGRI Provinsi Maluku, Kristian Oktulseya di Ambon, Rabu (11/03/2020).

Selain itu, Nizham juga menegaskan, pihaknya juga meminta agar proses yang sama juga dilakukan terhadap kasus penganiayaan terhadap guru ASN  SMP  Negeri 14 Ambon atas nama Saiudin  oknum orang tua murid berinsial R yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

“Kasus ini  juga menjadi perhatian kami, dan kami akan tetap mengawal prosesnya,” tandas Nizham.

Di hadapan rapat pengurus PGRI Provinsi Maluku, Nizham menegaskan, semua pihak agar bisa menghormati dan menghargai profesi yang diemban seorang tenaga pendidik, dengan ikut menjaga disiplin kepada anak didik.

Rapat pengurus PGRI Provinsi Maluku menyikapi aksi penganiayaan terhadap guru yang dilakukan oknum orang tua murid, Rabu (11/03/2020)

“Seorang guru dalam menegakan disiplin  di sekolah  selalu menjunjung kede  etik guru. Ini semata demi membentuk karakter setiap adan didik, demi  masa depan mereka,” urai Nizham.

Untuk itu, Nizham meminta agar orang tua wali murid lebih bersikap bijak,  jika tidak menerima  sikap atau tindakan guru  dalam mendisiplinkan anak di lingkungan sekolah. Kata dia, masih  banyak cara dan tindakan yang dapat dilakukan, bila  orang tua merasa dirugikan dengan sikap seorang guru.

“Jangan main hakim sendiri, tapi dapat melaporkan kepada pihak sekolah atau Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) yang ada  di kantor  PGRI  Provinsi Maluku. Bila presedur ini dilakukan kami akan tegakkan kode etik guru Indonesia sesuai dengan pelangaran etik profesinya,” tutup Nizham.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang menimpa Dirwan Sombalatu, membuat tenaga guru honor di SMP PGRI Pulau Buano, itu terpakasa dilarikan ke RSUD Piru, akibat sejumlah luka yang dideritanya.

Guru honorer ini dianiaya Sainudin Ninilow (orang tua murid), karena tidak menerima hukuman yang dijatuhkan kepada anaknya. Kasus ini juga membaut pihak keluarga korban meminta diselesaikan secara hukum (BB-DIO)