BERITABETA.COM, Namlea – Satu Jemah umroh yang baru kembali dari tanah suci, ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) oleh Tim Satgas Waspada Darurat Bencana Non Alam, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Jemah umroh yang tidak disebutkan identitasnya ini, baru kembali ke Kabupaten Buru dan terindikasi menderita batuk alergi.

Satgas membantah sudah ada orang yang mengidap COVID-19 di Namlea, Kabupaten Buru. Jemaah Umroh yang baru kembali terindikasi menderita batuk karena alergi, dan statusnya adalah orang dalam pemantauan (ODP)

Kepastian ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kabupaten Buru, Nani Rahim dalam keterangan persnya yang dikirim kepada para awak media lewat pesan WhatsApp-nya, Jumat (20/03/2020).

“Assalamu’alaikum  dan selamat siang. Kepada seluruh masyarakat dan awak media. Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada satupun masyarakat atau pendatang  yang  didiagnosa terjangkit COVID-19 di Kabupaten Buru,”tulis Nani Rahim.

Menurut Nani Rahim, Tim Satgas  selalu berupaya melakukan langkah-langkah preventif dan penemuan dini melalui skrining di pintu masuk pelabuhan dan bandara.

Untuk itu, tegasnya, terkait isu yang beredar  kasus COVID-19 pada salah seorang jamaah umroh itu tidak benar.

“Yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan secara fisik dan anamnese,  mengalami batuk alergi dan tidak ada kaitannya dengan COVID-19. Namun kami tetatp melakukan pemantauan selama 14 hari kedepan,” urai Nani Rahim dalam keterangannya.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan, isu ditemukan satu penderita COVID-19 di Kabupaten Buru ini makin beredar luas di masyarakat kota Namlea.

Entah siapa yang pertama menyebarkan isu tersebut, namun informasi itu ada yang ditelan masyarakat begitu saja, kemudian diteruskan dari mulut ke mulut, sehingga berbias kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Isu awal menyebutkan ada dua warga Korsel yang bekerja di Perkebunan Karet PT Panbers di Desa Grandeng, Kecamatan Lolongkuba diisolir dari pekerja yang lain di perkebunan tersebut, karena dikhawatirkan terinveksi Corona karena keduanya baru datang dari Korea Selatan.

Isu lainnya menyebutkan, ada satu tenaga Guru Gugus Depan (GGD) yang baru kembali dari Surabaya dalam kondisi sakit batuk, flu dan demam, sehingga dicurigai telah terpapar Corona. Sedangkan di sekelompok masyarakat lainnya , disebutkan ada jamaah umroh yang baru kembali dari Mekkah, terpapar Corona.

Menanggapi isu itu, Nani Rahim yang dihubungi lewat telepon, mengaku kalau Satgas belum berkoordinasi dengan aparat keamanan guna menangkal berbagai isu tadi.

Ia mengaku, isu ini ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten dan Satgas, agar bekerja dengan baik, karena selama ini mereka berpikir dinkes dan satgas belum berbuat apa-apa.

Nani menambahkan, Bupati Ramly Ibrahim Umasugi juga sudah melempar informasi di group dan meminta untuk Satgas mengecek jemaah umroh dimaksud.

“Yang ini dalam pengawasan kami dan hanya menderita batuk alergi,”yakinkan Nani Rahim.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Abdurrahim Umasugi, akhirnya memutuskan meliburkan murid  TK, SD dan SMP sampai 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Maret 2020.

Dalam suratnya yang juga beredar luas di media sosial facebook disebutkan, sehubungan dengan pelaksanaan aktifitas di sekolah bagi siswa-siswi pada satuan pendidikan jenjang TK,SD,SMP serta mengacu pada Surat Edaran Kementriaan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan corona virus disease (Covid-19).

Selain itu, juga Surat Edaran Bupati Buru Nomor : 088/52/2000, tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Novel Corona Virus ( Covid-19), maka dari itu diberitahukan kepada Satuan Pendidikan jenjang TK,SD,SMP untuk menghentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah dan mengganti kegiatan belajar di rumah selama 14  hari terhitung mulai tanggal 21 Maret s/d 3 April 2020.

Dengan berbagai upaya pencegahan dimaksud, diharapkan kepada Bapak/ibu pada, Satuan Pendidikan masing-masing, agar dapat menghimbau kepada orang tua/wali siswa/i untuk menjaga anak-anak pada rumah masing masing serta menjaga kesehatan dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Kebijakan tersebut beriaku pada tanggel yang di tentukan dan akan diakhiri setelah menunggu cabutnya status Waspada Darurat Bencana Non Alam Wabah Covid-19 dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya”, tandasnya lagi.(BB-DUL)