BERITABETA.COM, Bula — Jelang Pemilihan Umum [Pemilu] setentak 2024, jumlah pemilih di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT], Provinsi Maluku mengalami penurunan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah [KPUD] SBT Kisman Kilian kepada beritabeta.com usai kegiatan Bacarita Regulasi Pemilu 2024 yang digelar di Caffe Nongki, Jumat sore (25/11/2022).

Kisman mengungkapkan, berdasarkan Rapat Koordinasi [Rakor] yang dilakukan KPUD SBT dan stakeholder beberapa waktu lalu terkait daftar pemilih berkelanjutan, ada pergeseran jumlah pemilih sekitar 9 ribu lebih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap [DPT] pada Pemilu 2014 Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] 2020.

"DPT Pemilu 2020 itu kita ada pada angka 92 ribu, sekarang SBT pada daftar pemilih berkelanjutan itu kita ada diangka 87 ribu. Kalau 87 ribu itu berarti kita minis sekitar 9 ribuan," ungkap Kisman Kilian.

Ia menandaskan, dengan pergeseran angka saat ini, Pemerintah Daerah [Pemda] SBT melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Disdukcapil] harus bekerja secara ekstra terkait status kependudukan.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT saat ini gencar melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai tempat, namun jika tidak memperhatikan penduduk itu sama saja.

"Untuk itu, kedepan Pemda harus ada ketegasan soal penduduk kita, sehingga nanti KPUD pada saat pemutakhiran data pemilih melalui Panitia Pendaftaran Pemilih [Pantarlih] kita mengetahui," tandasnya.

Dia menegaskan, jika Disdukcapil SBT tidak bekerja keras di lapangan, dia sangat yakin jumlah DPT di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu akan kembali mengalami menurunan dari jumlah saat ini.

Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam [HMI] ini berdalih, kunci dari DPT itu ada pada Nomor Induk Kependudukan [NIK] dan Kartu Penduduk [KK] yang harus dimiliki oleh setiap warga.

"Kalau Disdukcapil tidak bekerja secara maksimal di lapangan, saya yakin kedepan DPT kita akan menurun lagi. Karena kuncinya ada di NIK dan KK. Itu perintah, peraturan perintahkan kepada KPU seperti begitu," tegasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi