Malteng Perkuat Tim PORA, Awasi Orang Asing
BERITABETA.COM, Masohi – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng), bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah tersebut.
Kegiatan ini gelar sebagai bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1) yang menghendaki pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir antara instansi pemerintah.
Dalam rakor yang berlangsung di Hotel Lelemuku, Kamis (16/01/20) itu, Bupati Malteng Tuasikal Abua SH dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan, Malteng mempunyai banyak destinasi wisata yang berada di hampir setiap kecamatan.
Untuk itu, kata Bupati, perlu adanya pengawasan terhadap orang asing mulai dari tingkat bawah sampai ke tingkat atas. Keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia khususnya di Malteng perlu mendapat perhatian semua pihak.
“Koordinasi antar instansi terkait untuk menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah ini mutlak harus dilakukan,” kata Tuasikal.
Tuasikal juga mengungkapkan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dimana pemerintah telah mengambil kebijakan untuk kembali menambah jumlah negara-negara subjek bebas visa kunjungan.
“Kebijakan ini perlu diambil untuk meningkatkan hubungan antara Indonesia dengan negara lain. Dan dalam rangka memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya, dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya,” kata Tuasikal.
Dengan demikian, kata Tuasikal, untuk peningkatan hubungan masyarakat melalui kebijakan Bebas Visa Kunjungan tentunya harus juga diringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan pengawasan dari seluruh pihak.
“Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum, harus sadar bahwa terdapat potensi negatif dari kemudahan perlintasan manusia. seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional dan berbagai hal Iainnya,” ungkapnya.
Tuasikal berharap kepada peserta Rakor Tim Pora ini, selanjutnya diinformasikan kepada masyarakat hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pemahaman dan bisa bekerja sama di dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan atau pergerakan orang asing di daerah ini.
“Gunakan kewenangan ini dengan baik tentunya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Tuasikal (BB-FA)