BERITABETA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga September 2021, akumulasi penyaluran pinjaman di layanan fintech peer-to-peer (P2P) Lending mencapai Rp 262,93 triliun.

Dengan nilai outstanding dalam kurun waktu yang sama sebesar Rp 27,48 triliun.

"Outstanding per akhir September tinggal Rp 27,48 triliun, artinya perputaran sangat cepat. Karena memang ciri khas fintech durasi waktunya pinjam meminjam sangat pendek," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan dalam Media Briefing, Rabu (17/11/2021).

Untuk penyaluran pinjaman di tahun ini saja juga mengalami kenaikan year-on-year. Dari Januari hingga September 2021 adalah Rp 107,03 triliun. Jumlah ini naik mencapai 126,75% dari tahun ke tahun.

Sementara itu total aset penyelenggara sebesar Rp 4,47 triliun. Dalam pemaparannya disebutkan aset penyelenggara konvensional Rp 4,40 triliun dan syariah sebesar Rp 64,37 triliun.

Dia juga menjelaskan akumulasi rekening borrower mencapai 71,06 juta. Sementara rekening aktif peminjam adalah 22,88 juta. Di sisi lain akumulasi rekening lender adalah 772,53 ribu, dengan rekening sebesar 223,64 ribu.

Seperti diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium penyelenggara baru pada Februari 2020. Saat itu jumlah penyelenggara mencapai 161 platform.

Sementara hingga tahun ini atau hampir dua tahun sejak moratorium jumlah penyelenggara menurun. Tahun ini jumlahnya 104 platform berizin/terdaftar.

"Perkembangan lending 104 platform 7 diantaranya syariah. 101 berizin," ungkapnya (*)

Editor : Redaksi