Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan, Ini Penjelasan Menko Polhukam
BERITABETA.COM, Jakarta - Korban pinjaman online (pinjol) ilegal diminta tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol. Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada polisi bila ada penagihan dilakukan oleh penyedia Pinjol.
Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
“Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online) jangan membayar,” tegas Mahfud MD.
Mahfud mengimbau, bagi para korban untuk melapor polisi apabila pinjol ilegal masih meminta untuk membayar disertai dengan peneroran.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tuturnya.
Mahfud menegaskan, pihaknya hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal.
Untuk itu, pinjaman online yang sah maka diberikan kesempatan untuk berkembang.
“Maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” tegasnya
“Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silahkan berkembang, karena justru itu yang diharapkan, tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” sambungnya.
Sementara, Mahfud juga memastikan bahwa kepolisian melalui Bareskrim Polri juga akan memasifkan gerakan untuk mengatasi maraknya kasus pinjol ilegal.
“Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakkannya, sehingga nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal,” tutupnya (*)
Editor : Redaksi