Korban pinjaman online (pinjol) ilegal diminta tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol. Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada polisi bila ada penagihan dilakukan oleh penyedia Pinjol.
Di era serba kilat sekarang ini, efisiensi waktu menjadi satu perihal yang penting masuk dalam pemenuhan kebutuhan tiap hari. Hadirnya online shop serta marketplace di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir menjadi suatu terobosan yang sangat menolong kehidupan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal atau fintech ilegal. Bersama dengan Kementerian Koperasi, Satgas Waspada Investasi sepakat 50 aplikasi pinjaman online (pinjol) berbentuk KSP tersebut.