BERITABETA.COM, Ambon – Anggota Komisi II DPRD Maluku, Halimun Saulatu meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku intens mengawasi praktek jasa pinjaman online [Pinjol] yang belakangan banyak menyusahkan masyarakat.

“Kita tentu berharap peran OJK ini dapat dimaksimalkan, karena sudah banyak warga menjadi korban dari Pinjol ilegal yang beroprasi dan sulit diawasi, sehingga OJK harus berperan dengan baik guna mengatasi permasalahan ini,” kata Halimun kepada wartawan di Ambon, Kamis (28/10/2021).

Ia mengatakan, sudah banyak laporan yang diterima terkait adanya korban praktek Pinjol ini. Maraknya,praktek ini memang karena kemudahan yang diberikan kepada warga dan juga berlangsung secara online, sehingga prakteknya sukar diawasi.

“Kita tak bisa menyalahkan pilihan masyarakat untuk mengambil alternatif itu. Tapi masyarakat juga harus berhati-hati dan bisa memilah mana yang legal dan mana yang illegal, “ujar Halimun.

Dikatakan, OJK adalah lembaga yang berperan dalam menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan yang ada di sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiyaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

“Kita berharap ada semacam edukasi yang harus diberikan OJK kepada masyarakat, sehingga tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang diberikan. Apalagi dalam kondisi pandemic seperti ini,” bebernya.

Korban Pinjol, kata Halimun, terjadi karena pihak pengelola Pinjol sudah mengakses data pribadi nasabah, sehingga mereka dengan mudah menagih dan melayangkan teror teror bila ada yang telat membayar.

Untuk itu, politisi Partai Demokrat ini, menghimbau agar masyarakat dapat berhati-hati dengan mengecek lebih dulu jasa Pinjol jika ingin menempuh jalan tersebut.

“Semua orang mau meminjam dengan persyaratan yang tidak rumit dan pencairan yang cepat. Tapi ingat, tidak semua Pinjol itu legal. Banyak yang beroperasi secara liar sehingga banyak pula yang ditangkap aparat, ”tandasnya.

Pinjol Legal

Seperti diketahui, pada 25 Agustus 2021 lalu, OJK telah mencatat total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjol dengan lisensi terdaftar dan berizin kembali berkurang menjadi 116 perusahaan.