BERITABETA.COM, Ambon — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menghimbau masyarakat untuk menjaga jarak aman pemasangan bendera dan umbul-umbul jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang terlalu mendekati jaringan listrik.

Himbauan itu disampaikan General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula dalam rilis yang diterima beritabeta.com di Ambon, Jumat (9/8/2024).

Awat menandaskan, Agustus merupakan bulan yang penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, yakni peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang jatuh tepatnya tanggal 17 Agustus 2024.

Untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, banyak masyarakat yang memasang baliho, papan reklame, lampu hias, spanduk, bendera dan umbul-umbul, sehingga suasana lingkungan rumahnya meriah.

"Namun, penting bagi warga untuk menjaga jarak aman, yaitu minimal 3 meter dari jaringan listrik saat memasang umbul-umbul atau dekorasi serupa ya," ucap Awat Tuhuloula.

Menurutnya, upaya itu dilakukan agar niat warga ini tidak sampai berpotensi menganggu keandalan dan keamanan jaringan listrik, begitu juga dengan nyawa manusia. Dampaknya bisa menyebabkan listrik padam hingga mengancam nyawa.

Sebab, lanjut Awat, memasang pernak pernik hiasan terlalu dekat dengan jaringan listrik itu berdampak buruk. Selain membahayakan masyarakat sekitar dan yang melintas, juga bisa menyebabkan terganggunya aliran listrik. Bambu yang mengenai jaringan listrik juga dapat menyebabkan korsleting sehingga listrik pun padam.

"Kalau padam karena jarak aman terganggu bendera dan umbul-umbul, masyarakat juga yang dirugikan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, PLN UIW MMU terus berupaya untuk menjaga keandalan dan keamanan jaringan dengan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Awat juga mengimbau agar kemeriahan 17-an yang biasanya ada perlombaan seperti panjat pinang agar tidak dilaksanakan dekat jaringan listrik.

"Sekali lagi, risikonya tak hanya padam, namun membahayakan masyarakat. Jadi, demi kemanan dan kenyamanan bersama apabila ada yang melakukan tindakan membahayakan jaringan listrik maka peringatkan, hentikan, dan laporkan kalau perlu," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi