September 2018, Pajak Ranmor di Maluku Tembus Rp 9,4 Miliar

BERITABETA, Ambon – Pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di Provinsi Maluku, pada periode September 2018 tembus angka yang cukup besar yakni Rp. 9,4 miliar. Penerimaan pajak dari Ranmor ini, mengalami kenaikan sebesar Rp. 2,5 Miliar jika dibandingkan bulan sebelumnya.
“Bulan September pajak kendaraan bermotor mencapai Rp. 9,4 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 2,5 miliar dari bulan sebelumnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Aset Daerah Provinsi Maluku, Anthon Lailosa, Minggu (4/11/2018).
Dikatakan, pendapatan pajak pada Juli dan Agustus masing masing sebesar Rp. 7,2 miliar dan Rp. 6,6 miliar. Peningkatan penerimaan dari sisi pajak ranmor ini, tidak terlepas dari tingginya animo masyarakat yang berpartisipasi dalam program bebas bea balik nama (BBNKB) ke-2 dan bebas denda administrasi saat pembayaran pajak, yang merupakan kebijakan Pemprov Maluku.
Peningkatan juga terjadi untuk daftar ulang kendaraan bermotor. Daftar ulang kendaraan roda dua di bulan September melonjak hingga 7.520 kendaraan jika dibandingkan bulan Agustus.
“Kalau Juli itu sekitar 5.716 kendaraan roda dua yang daftar ulang, sementara Agustus itu 5.300 kendaraan yang daftar ulang. Jadi ada peningkatan sekitar 2.000 kendaraan untuk daftar ulang di September kemarin,”tuturnya.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, juga mengalami peningkatan daftar ulang di bulan September.
“Untuk kendaraan roda empat itu yang daftar ulang di bulan September sekitar 1.999. Itu mengalami lonjakan sekitar 400 kendaraan jika dibandingkan bulan sebelumnya,”ujarnya.
Dijelaskan, pada bulan sebelumnya, Juli dan Agustus, jumlah kendaraan roda empat yang daftar ulang masing-masing sebanyak 1.614 dan 1.542 kendaraan.
Program bebas bea balik nama dan denda pajak kendaraan merupakan kebijakan Gubernur yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2018, tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan luar daerah dan dalam daerah.
SK itu juga mengatur pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan yang berlaku sejak 1 hingga 30 September 2018. Kebijakan ini, dilakukan dengan beberapa alasan yaitu, mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan dari luar Provinsi Maluku yang pembayaran pajak tahunannya masih dilakukan di daerah asal untuk dapat segera melakukan balik nama dan menggunakan nomor polisi daerah Maluku. (BB/DIA)