Bunuh Anisa, Andi Lau Tuhuteru Terancam 15 Tahun Penjara
Andi Lau Tuhuteru, pelaku pembunuhan terhadap gadis asal Negeri Administratif Aroa, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] terancam hukuman 15 tahun penjara.
Andi Lau Tuhuteru, pelaku pembunuhan terhadap gadis asal Negeri Administratif Aroa, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] terancam hukuman 15 tahun penjara.
Gerakan Aktivis Peduli Keadilan [GAPK] menggelar demonstrasi meminta Kepolisian Resor [Polres] Seram Bagian Timur [SBT] untuk mengusut tuntas pembunuhan Anisa Rumonin di Dusun Samboru, Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom beberapa waktu lalu.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda [OKP] di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] mendesak Kepolisian Resor [Polres] SBT untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap pelajar Negeri Administratif Aroa, Kecamatan Pulau Gorom, Anisa Rumonin.
Seorang gadis di Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] bernama Anisa Rumonin (18) ditemukan sudah dalam bentuk kerangka. Polres SBT pun berhasil mengungkap gadis ini diduga kuat menjadi korban pembunuhan.