BERITABETA.COM, Bula — Andi Lau Tuhuteru, pelaku pembunuhan terhadap gadis  asal Negeri Administratif Aroa, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres SBT H. La Belly kepada wartawan usai menerima Gerakan Aktivis Peduli Keadilan SBT yang menggelar demo di depan Maporles SBT, Rabu (16/02/2022) siang mengungkapkan, Andi Lau Tuhuteru saat ini sudah ditahan di Polres SBT.

Penahanan terhadap pelaku tambah dia telah dijerat dengan pasal 338 yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

"Pelakunya kami sudah melakukan penahanan di Polres, dia dijerat dengan pasal pembunuhan yakni pasal 338 KUHP,"  ujar La Belly

La Belly menerangkan, pasca penahanan dan dilakukan penyidikan, ternyata ditemukan fakta-fakta baru bahwa korban merupakan anak dibawah umur, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.

"Penerapan penambahan pasal baru terhadap pelaku dengan pasal pasal 80 ayat 3 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak akan kami tambahkan lagi," terangnya.

Sebelumnya, Kapolres SBT Andre Sukendar saat menanggapi tuntutan pendemo menyampaikan komitmennya bahwa akan bertindak profesional  dan proporsional dalam menangani perkara pembunuhan yang saat ini sedang berjalan.

"Saya akan bertindak profesional dan proporsional dalam menengakkan hukum. Percayakan kepada kami [Kepolisian]," ujar Andre Sukendar (*)

Pewarta : Azis Zubaedi