
DIPA Maluku Sebesar Rp 13,304 Triliun
DIPA sebesar Rp.13,304 triliun tersebut diantaranya diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mewakili instansi vertikal, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta satuan kerja (Satker).
DIPA sebesar Rp.13,304 triliun tersebut diantaranya diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mewakili instansi vertikal, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta satuan kerja (Satker).