Proyek Bendungan Waeapo Abaikan UU Nomor 2 Tahun 2012
Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku sebagai pemilik Proyek Bendungan Waeapo di Kabupaten Buru dinilai telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.