Selama 12 Hari Akses Pelayanan Publik di DPRD Maluku Dihentikan
Pelayanan public selama dua pekan dihentikan, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku yang ditetapkan dalam rapat paripurna tentang agenda dan kegiatan DPRD Provinsi Maluku masa sidang ke II.