BERITABETA.COM, Ambon – Akses pelayanan public di kantor DPRD Provinsi Maluku dihentikan selama 12 hari kedepan atau sejak 6 Mei hingga 18 Mei 2021. Sebab, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2019-2024 itu harus turun ke daerah pemilihan masing-masing guna melakukan agenda reses.

Setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, barulah akses pelayanan public di gedung parlemen DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon itu Kembali dibuka dan aktif seperti sediakala.

"Untuk pelayanan public sementara ditutup selama 12 hari kedepan. aktivitas pelayanan public dihentikan sementara karena para anggota dan pimpinan DPRD Maluku mulai 6 Mei hingga 18 Mei 2021 melakukan reses di daerah pemilihan," ucap Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis (06/05/2021).

Pelayanan public selama dua pekan dihentikan, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku yang ditetapkan dalam rapat paripurna tentang agenda dan kegiatan DPRD Provinsi Maluku masa sidang ke II.

"Secara kelembagaan DPRD Provinsi Maluku memasuki masa reses pada 6 sampai 18 Mei 2021," imbuhnya.

Reses pimpinan dan anggota DPRD Maluku juga bertujuan untuk menyerap aspirasi, termasuk menosialisasikan kinerja mereka sepanjang masa persidangan.

Bodewin merujuk keputusan rapat Banmus DPRD Maluku menjelaskan, setelah agenda reses pada 20 Mei 2021, dilanjutkan dengan rapat paripurna penutupan dan pembukaan masa persidangan ketiga  tahun 2021.

“Berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang berhubungan dengan DPRD Provinsi Maluku untuk sementara waktu belum bisa dilayani,” tuturnya.

“Selama masa reses berlangsung tidak ada pelayanan public di DPRD Maluku. pemberitahuan ini juga akan kami sampaikan secara tertulis atau melalui surat yang ditujukan ke seluruh instansi,” kata Bodewin. (BB-RED)