Tag: Negara Tidak Memiliki Otoritas Kepemilikan Tanah

Negara Tidak Memiliki Otoritas Hak Atas Tanah Sebagai Pemilik

Inti pemikiran konvesional leluhur kita ini dikenal sebagai ‘hak milik secara adat’, yang kemudian menjadi kaidah/norma, lalu kemudian menjadi ‘hukum adat’. Pandangan konvensional ini telah menjadi konsepsi yuridis formal yang diadopsi masuk kedalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.