Menjamin Pilkada Serentak 2020 dengan Kondisi Bersyarat
Perppu yang lahir 4 Mei 2020 mengatur lebih jauh kelanjutan pemilihan serentak gubernur, bupati dan walikota tahun 2020 yang sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 23 september 2020 ditunda oleh KPU pada tanggal 21 maret 2020 silam.