Korupsi Diawal Pembangunan PLTMG Namlea
pembangunan PLTMG 10 Megavolt (MV) di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru adalah satu rangkaian dari 15 proyek kelistrikan pendukung pembangunan program 35.000 MW
pembangunan PLTMG 10 Megavolt (MV) di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru adalah satu rangkaian dari 15 proyek kelistrikan pendukung pembangunan program 35.000 MW
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.081.722.920.
Terkait pengembangan perkara ini termasuk kepentingan kelengkapan pemberkasan, kemungkinan jaksa masih akan memanggil dua tersangka itu, termasuk saksi lainnya untuk diperiksa.
penyidikan lanjutan perkara ini setelah paraperadilan Ferry Tanaya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon Senin lalu. Seterusnya, penyidik akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum lain dalam perkara ini.
pemeriksaan terhadap Ferry Tanaya dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang terindikasi merugikan negara Rp.6 miliar itu, segera dilakukan jaksa penyidik dalam waktu dekat.
Ferry Tanaya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tim penyidik mengklaim punya bukti atas keterlibatan Ferry Tanaya, dalam jual beli lahan untuk proyek PLTMG di Namlea.
PT PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara (MMU) menyerahkan sebanyak 65 unit Tempat Penampungan Sampah (TPS) kepada TP PKK Provinsi Maluku. Bantuan itu selanjutnya langsung diserahkan ke beberapa rumah sakit yang ada di Kota Ambon dan instansi lainnya.