Sekolah di Wilayah Zona Hijau dan Kuning Dibolehkan Belajar Tatap Muka
Keputusan ini ditetapkan melalui penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.