BERITABETA.COM, Ambon  – Pemerintah akhirnya memutuskan proses bejalar mengajar di wilayah zona hijau dan kuning dapat dilakukan secara tetap muka.

Keputusan ini ditetapkan melalui penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Salah satu pertimbangannya adalah banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena minimnya akses, sehingga berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum.

“Kita juga mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” kata Nadiem dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, yang dikutip beritabeta.com melalui chanel YouTube Kemendikbud RI dari di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Nadiem menegaskan, prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Untuk itu, Pemda/Kantor/Kanwil Kemenag memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakan daerah atau sekolahnya dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” jelas Nadiem.

Mendikbud juga menekankan, sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, Pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Dikatakan, penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 Nasional yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko.

Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilajukan pada tingkat kabupaten/kota.  “Kecuali untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas Covid-19 setempat,”tambah Mendikbud.

Nadiem menambahkan, evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah.

“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tutup Nadiem (BB-ES)