Setelah Walikota Ambon Richard Louhenapessy menyampaikan kabar tentang diturunkan status kota Ambon dari zona merah ke zona orage Covid-19, Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GT-PPC19) Nasional, juga membenarkan hal itu.
Saya baru diberitahukan, bahwa kita (Kota Ambon) sudah berubah status. Kita turun dari zona merah ke zona orange. Artinya kita turun status daerah dengan resiko terdampak Covid-19 tertinggi, menjadi daerah resiko sedang.
Seperti diungkap pak walikota pada hari Minggu kemarin, perpanjangan masa PSBB akan diikuti dengan berlakunya sistem (Nomor Polisi) genap-ganjil untuk kendaraan pribadi. Harapannya, akan berdampak pada pengurangan jumlah kendaraan disana.
PSBB ini diperpanjang dengan memberlakukan sejumlah aturan pengetatan dan pembatasan antara lain menutup total sejumlah pusat perbelanjaan di kota Ambon. Antaranya, hypermart foodmart di Ambon Plaza, Maluku City Mall dan ACC.
Sebanyak 2.116 kepala keluarga (KK) di Negeri Batu Merah yang belum terakomodir sebagai penerima bantuan akibat dampak penyebaran Covid-19 di Ambon akan diberikan paket sembako dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Untuk memuluskan rencana ini, Walikota Ambon mengakui, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku, TNI/Polri, BNPB maupun pihak akademisi terkait pelaksanaan PSBB.
Berdasarkan data yang dihimpun beritabeta.com, terdapat sebanyak 36 titik berada di 10 lokasi berbeda. Antaranya di desa Hative Kecil, Negeri Batu Merah, Kelurahan Batu Meja,Kelurahan Batu Gajah dan sejumlah lokasi lainnya.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, untuk memperpanjang atau tidaknya itu saat ini belum dipastikan. Pasalnya, keputusan memperpanjang dan tidaknya itu tergantung konsultasi yang dilakukan dengan pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Maluku.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon sejak Senin 22 Juni 2020, adalah tahapan berikutnya dalam rangka meredam penyebaran COVID-19 pemerintah daerah. Kota yang melahirkan banyak pemusik di tanah air ini, juga melahirkan beberapa aturan untuk mendukung pemberlakukan PSBB.
Pemkot Ambon memberikan kelonggaran, namun para pedagang harus tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).