BERITABETA.COM, Ambon – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath (Lawamena) akhirnya melaporkan Umar Kei salah satu tim sukses Paslon 2M ke Bawaslu Provinsi Maluku, atas dugaan praktek politik uang.

Laporan ini disampaikan Dr Leddy Pattinasarani, SH,MH, sebagai koordinator tim hukum Paslon Lawamena pada  Rabu (6/11/2024).

Laporan itu terdaftar  dengan nomor laporan 03/TH HL-AV/XI/2024 dan diterima oleh salah satu pegawai Bawaslu Maluku, Rosita Heluth.

Kordiv Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman yang dikonfirmasi media ini membenarkan laporan tim hukum Lawamena.

Hanya saja, Astuti mengaku laporan yang dimasukan tim hukum Lawamena perlu diperbaiki lagi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2024.

Ia pun tidak merincikan materi apa yang harus diperbaiki tim hukum Lawamena, namun Astuti mengaku jika tim hukum Lawamena sudah melengkapi laporan dan mengembalikan hasil perbaikan laporan maka, Bawaslu Maluku akan melakukan kajian.

“Benar kami sudah menerima laporan dari tim Lawamena hanya saja sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 ada yang harus dilengkapi. Kami akan melakukan kajian terkait keterpenuhan syarat formil materiil dan apabila telah terpenuhi maka melalui rapat pleno pimpinan Bawaslu untuk memutuskan apakah diregister atau tidak,”jelas Tuti Usman.

Dugaan money politik yang dilakukan Umar Kei dengan membagi-bagikan uang kepada anak-anak dan mengajak anak-anak tersebut untuk menyampaikan kepada orang tua mereka agar memilih Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku dalam Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Aksi Umar Kei itu juga terekam dalam video berdurasi 1 menit 35 detik yang beredar luas di dunia maya.

Beberapa akun tiktok nampak jelas pemuda asli Maluku Tenggara yang bernama Umar Kei itu dengan menggunakan kemeja dan jeans berwana biru dengan topi hitam terbalik membagi-bagikan uang bagi puluhan anak-anak usia Sekolah Dasar sambil berkata, “Pilih Murad Ismail ya, bilang bapa dan mama ya pilih Murad Ismail Gubernur Maluku.. oke..”.

Informasi yang dihimpun media ini, aksi bagi-bagi duit ala Umar Kei itu dilakukan saat Paslon Murad Ismail dan Michael Wattimena melakukan kampanye di Maluku Tenggara dan Kota Tual belum lama ini.

Tindakan Umar Kei tentu telah melanggar Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, Dimana pasal (1) menyebutkan bahwa; Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Pasal (2), menyebutkan calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara pasal (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal (4) berbunyi; Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu (*)

Editor : Redaksi