Wawali Ambon Kecam Kepsek yang Tolak Imunisasi Rubella
BERITABETA, Ambon – Wakil Walikota (Wawali) Ambon, Syarif Hadler, berjanji akan menjatuhi sanksi tegas bagi para kepala sekolah (Kepsek) yang tidak melaksanakan atau menolak program pemberian vaksin imunisasi measleass dan rubella (MR) dari Dinas Kesehatan.
Penegasan Wawali Ambon menyusul adanya laporan terkait sejumlah sekolah di Kota Ambon, yang belum melaksanakan imunisasi tersebut. Hal ini disampaikan Wawali Ambon, usai menghadiri Sosialisasi Vaksin Rubella yang digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Ambon di Kantor Walikota Ambon, Selasa (18/09/18).
Menurut Syarif, bila kedapatan ada kepala sekolah yang melarang program imunisasi tersebut, maka silahkan dilaporkan untuk diproses. Pasalnya, program imunisasi ini diadakan oleh pemerintah untuk menyelamatkan para siswa mulai dari SD hingga SMP, selaku generasi penerus bangsa dari serangan penyakit rubella dan sejenisnya.
Selain programnya pelayanan kesehatan ini diberikan gratis oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Ambon, juga telah menjadi instruksi langsung dari Pempus. “Saya akan panggil kepala sekolah jika belum melakukan vaksin rubella terhadap anak-anak siswa,” tegas dia.
Bagi Syarif, pemanggilan tersebut dilakukan karena Kepsek mempunyai tanggungjawab kepada orang tua siswa, dan siswi yang tidak bersedia anaknya divaksin.
”Kalau untuk orang tua siswa-siswi itu tugasnya kepala sekolah agar anaknya bisa divaksin.” Jelas dia, vaksin imunisasi dan rubella itu sangat penting bagi kesehatan, kekebalan tubuh dan pertumbuhan anak. Karena itu, maka anak-anak yang berusia 1 hingga 15 tahun itu harus mendapatkan vaksin rubella.
Kata dia, para kepala sekolah harus memahami tentang persoalan vaksin rubella secara baik kepada orang tua siswa. Sebab kalau tidak paham, harus bertanya pada ahlinya, agar bisa memberikan pemahaman dan pandangan yang baik kepada para orang tua siswa untuk memberikan ijin anaknya mendapat vaksin rubella.
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang imunisasi rubella karena hal ini sangatlah darurat, jadi boleh dilakukan,” ujarnya.
Untuk itu, jika Kepsek belum juga memahami hal tersebut, maka harus mengundang pihak-pihak terkait seperti MUI untuk bisa menjelaskan kepada orang tua siswa,” kata dia. (BB/DP)