Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumaatmaja yang dikonfirmasi hanya menjawab singkat kalau Mantimbang telah berhasil ditangkap.

Tentang kronogisnya, Egia belum dapat merinci lebih jauh.

"Saya lagi menunggu juga," akui Kapolres seraya memberi petunjuk nanti Paur Humas Polres Aipda MYS Djamaludin yang menjelaskannya lebih lanjut.

Sedangkan Aipda Djamaluddin terpisah menjelaskan, dari kejadian hingga tertangkap, tim kepolisian dibantu masyarakat, membutuhkan waktu 25 hari.

"Pelaku ditangkap di gubuk tempat persembunyiannya di Hutan Rodi,"kata Djamaludin.

Sebagaimana pernah diberitakan, Manpapa Latbual alias Mansabar (40 tahun)  tewas, akibat ditebas dengan parang oleh pelaku Mantimbang Nurlatu (30 tahun).

Kasus pembunuhan itu terjadi di areal ketel kayu putih di dusun  Waepulut, Desa Waefkan, Kecamatan Waekata Kabupaten Buru, sekitar pukul 03.00 wit pada Selasa 23 Februari 2021.

"Akibat tebasan parang pelaku, di tubuh korban ditemukan luka  sayatan benda tajam pada bagian leher kiri dan tangan kanan korban dan korban meninggal dunia di TKP,"ungkap Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin waktu itu.

Saksi  Olobeo Latbual (60 tahun) di hadapan kepolisian menerangkan, bahwa pada hari selasa tanggal 23 Februari 2021, pelaku tiba  di areal ketel yg satu lokasi dengan milik korban Manpapa Latbual.

Selanjutnya  pelaku meminta bantu  korban dan  saksi Olobeo Latbual untuk melakukan babeto atau ritual adat untuk mengusir penyakit (menurut keyakinaan mereka warga adat).

Alasan pelaku kepada korban dan saksi bahwa dia diguna-guna oleh orang. Dalam melakukan ritual adat pelaku meminta istrinya Sina Behuku mengambil dua buah gong guna diberikan kepada korban dan saksi Olobeo.

Pertama kali pelaku memegang kaki saksi Olobeo lalu berpindah lagi hendak memegang kaki korban. Namun tiba-tiba pelaku mencabut parang dari pinggangnya seraya megayunkan parang tersebut ke tubuh korban.

Saksi Olobeo kaget dengan kejadian itu dan spontan melarikan diri. Ia sempat mendengar teriakan bernada caci maki dari pelaku yang dialamatkan kepadanya.

Sementara istri korban,  Nomi Behuku (40 tahun) menerangkan, saat kejadian naas itu ia sedang tidur di tenda yang berdekatan dengan rumah pelaku.

Ia terjaga saat mendengar suara kesakitan dari suaminya yang sedang berada di rumah pelaku. Noni kaget dan spontan lari tinggalkan tenda guna menyelamatkan diri, sehingga tidak menyaksikan  kejadian di rumah pelaku.

Ia mengaku tidak mendatangi TKP karena takut, sebab pelaku Mantibang Nurlatu pernah memarangi istrinya sekitar tahun 2007 lalu.

Peristiwa pembunuhan itu baru dilaporkan kepada kepolisian setelah pagi hari. Untuk capai lokasi pembunuhan, Kapolsek Waeapo, Ipda Zainal bersama personil Polsek harus berjalan kaki selama satu jam dan baru tiba pukul 09.15 WIT.

Selang beberapa menit giliran Kasat reskrim Iptu Handry Dwi Azhary dan personilnya tiba di TKP. Namun pelaku dan istri pelaku tidak ditemui lagi di sana. Keduanya  telah melarikan diri ke dalam hutan (BB-DUL)

Simak Video di Bawah Ini :

https://www.youtube.com/watch?v=C55kuhyKN3U