Selama ini media selalu mendesak pemerintah terbuka dalam menangani pandemi. Sudah seharusnya juga menerapkan prinsip yang sama jika ada kasus Covid-19 dialami pekerjanya. Sikap itu antara lain bisa ditunjukkan dengan mengumumkan situsi terkini kepada seluruh pekerjanya dan memberitahu otoritas bidang kesehatan atau Satgas Penanganan Covid-19.

AJI Indonesia juga mendesak perusahan media segera bertindak jika ada pekerjanya yang terindikasi positif Covid-19. Pekerja yang positif hendaknya segera diusahakan untuk mendapatkan perawatan. Bagi yang diketahui punya kontak erat, diminta melakukan isolasi mandiri.

Tindakan segera ini dimaksudkan untuk melindungi pekerja lainnya, keluarganya, narasumbernya, dan publik yang kemungkinan melakukan kontak dengan para pekerja media. Perusahaan media perlu ingat bahwa kesehatan adalah salah satu hak pekerja yang itu diatur dalam pasal 35 dan 86 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian perusahaan media wajib menyediakan alat Pelindung diri (APD) dan fasilitas tes Covid-19 (PCR atau antigen) bagi jurnalis maupun pekerja media yang masih turun ke lapangan melakukan peliputan.

Demi keselamatan jurnalis dan pekerja media, perusahaan media perlu memperhatikan keamanan dari acara-acara yang akan diliput jurnalis. Untuk saat ini, cukup bijak jika perusahaan media tidak menugaskan jurnalis ke acara yang dihadiri orang banyak dan tidak memungkinkan untuk jaga jarak minimal 1,5 meter.

Selanjutnya untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan, perlu ada disinfeksi secara rutin dan sesuai standar kesehatan di lingkungan kerja masing-masing.

Sikap yang terakhir adalah perusahaan media perlu memiliki protokol kesehatan dan membuat panduan peliputan yang aman untuk menjaga keselamatan para jurnalis dan pekerja media. Protokol tersebut mencakup langkah-langkah pencegahan dan penanganan jika jurnalis terinfeksi Covid-19.

Selain memiliki protokol dan panduan peliputan, yang tak kalah penting adalah menerapkannya secara konsisten (BB-TAN)