BERITABETA.COM, Jakarta – Hingga penghujung tahun 2020, Virus SARS-Cov-2 atau Virus Corona tipe baru penyebab Covid-19 belum juga berhasil ditundukkan. Secara global, virus ini telah menginfeksi hampir 80 juta manusia dan menewaskan 1,7 juta jiwa. Di Indonesia, jumlah kasus Covid-19 hampir menyentuh angka 700.000 kasus dengan korban meninggal lebih dari 20.000 jiwa.

Pandemi ini tak boleh dianggap sepele, termasuk oleh perusahan media dan para pekerja media yang setiap hari masih melakukan peliputan. Di tengah situasi krisis seperti saat ini, media sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi yang terpercaya dan melakukan literasi publik terkait pandemi.

Dalam melaksanakan tugasnya, para pekerja media sangat rentan tertular virus Corona. Pekerja media juga rawan menularkan virus tersebut ke orang-orang di sekitarnya, termasuk keluarga. Oleh karena itu, perusahaan media wajib memberikan perlindungan ekstra kepada para pekerjanya.

Berdasarkan hasil survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama International Federation Journalists (IFJ) pada 27 Oktober-13 November 2020, dari total 792 pekerja media yang menjadi responden, sebanyak 63,2 persen mengaku tidak dibekali alat pelindung diri (APD) dari perusahaannya. Hanya 36,8 persen responden yang menyatakan dibekali APD.

Riset juga menemukan bahwa masih sedikit media yang memberikan fasilitas rapid test maupun swab test (PCR). Sebanyak 63,8 persen responden mengaku perusahaannya tidak menyediakan layanan tes Covid-19 dan hanya 23,9 persen yang mengatakan ada layanan tes Covid-19.

Namun, yang tidak kalah penting dilakukan adalah upaya pencegahan dan penanganannya. Apabila di lingkungan media diketahui ada pekerja media yang positif Covid-19, maka perusahaan media wajib melakukan tindakan segera dan menyampaikan kepada otoritas kesehatan guna kepentingan penelusuran kontak (tracing).

Mengingat tingginya risiko bagi pekerja media dan pentingnya media mengawal upaya penanganan Covid-19, AJI Indonesia menyampaikan sikap, mendesak perusahaan media untuk terbuka dan transparan jika terdapat pekerjanya yang terindikasi positif Covid-19.