BERITABETA.COM, Ambon - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melakukan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) dengan Kepolisian Daerah di kedua provinsi, Maluku dan Maluku Utara.

Penandatanganan PKT ini sebagai bentuk kerja sama dan sinergi yang dibangun bersama aparat penegak hukum di kedua provinsi tersebut, khususnya dalam hal pengamanan objek vital nasional.

Penandatangan PKT ini dilakukan oleh General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula bersama Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Maluku, Kombespol WD Herman; dan juga Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.

General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menuturkan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pelanggan PLN dengan menjaga dan mengamankan aset kelistrikan serta melindungi infrastruktur penting dalam penyediaan tenaga listrik bagi pelanggan.

Awat menguraikan, tanggungjawab PLN berhubungan langsung dengan memfasilitasi kebutuhan hajat hidup masyarakat. Dalam implementasinya, terdapat  aset dan infrastruktur kelistrikan yang perlu dilindungi.

“Itulah kenapa kami terus meningkatkan sinergitas ini, baik dengan Polda Maluku maupun Polda Maluku Utara dalam hal pengamanan dan penegakan hukum terkait Objek Vital Nasional. Perlu dibangun kesamaan pola sikap dan pola tindak dalam rangka menjaga dan menanggulangi gangguan keamanan terhadap Objek Vital Nasional di wilayah PLN UIW MMU," tutur Awat.

Awat menambahkan, kerja sama ini merupakan awal yang baik untuk terus mengawal kebutuhan energi listrik masyarakat di Maluku dan Maluku Utara. 

"Pengamanan aset dan infrastruktur kelistrikan dalam prosesnya diharapkan berjalan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan kontinyu dan bahkan meningkat kualitasnya. Tentunya ini demi kepuasan pelanggan yang terukur naik," harap Awat.