Amankan Objek Vital, PLN UIW MMU Gandeng Polda Maluku dan Polda Malut

Sinergitas ini disambut baik penegak hukum di kedua provinsi. Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko menyatakan kesiapannya mengamankan Objek Vital Nasional di wilayah hukumnya.
"Ini merupakan turunan kerja sama yang sebenarnya sudah disepakati Kapolri terkait penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset serta penegakan hukum di lingkungan kerja PT PLN (Persero). Kami di Maluku Utara pun demikian, siap mengamankan aset kelistrikan ini. Kami mengapresiasi langkah PLN UIW MMU yang terus berkoordinasi dalam upaya pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat Maluku Utara," ucapnya.
Adapun pengamanan Objek Vital Nasional di Provinsi Maluku terdapat pada Pusat Listrik Tenaga Mesin dan Gas Ambon Peaker yang berlokasi di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Kemudian Gardu Induk dan Gas Insulated Swithger Passo, dan Dispatcher Ambon.
Sementara di Maluku Utara, objek perjanjian ini meliputi Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tidore dan juga Gardu Induk (GI) Kayu Merah.
PKT yang disepakati oleh kedua belah pihak ini tentunya harus memiliki sistem manajemen pengamanan sehingga lebih terstruktur, diantaranya meliputi komitmen kebijakan, pola penanganan, konfigurasi pengamanan, standar kemampuan pelaksana pengamanan, hingga monitoring/evaluasi.
Pelaksanaan kerjasama ini secara otomatis dapat menjawab pentingnya implementasi mitigasi risiko, baik yang berasal dari internal maupun eksternal PLN sehingga objek vital yang dilindungi dapat membawa dampak dan manfaat bagi kepentingan bersama (*)
Editor : Redaksi