BERITABETA.COM, Ambon  –Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku memastikan dalam waktu dekat akan melakukan tes terhadap seluruh Anggota DPRD Kota Ambon.  Tes Narkoba dengan menguji urin ini juga akan dilakukan kepada seluruh ASN di lingkup Sekretariat Dewan Kota Ambon.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Brigjen Pol. M Zainul Muttaqien kepada wartawan di Ambon mengatakan, tes urin untuk Narkoba ini sebagai implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan narkoba dengan melakukan tes urine bagi seluruh Anggota DPRD dan ASN lingkup Seketariat Dewan Provinsi Maluku.

“Sebelumnya DPRD Provinsi Maluku menjadi pelopor pertama yang berani menggandeng BNNP Maluku untuk melaksanakan Tes Narkoba ini.  Saya salut untuk pimpinan DPRD Maluku yang mendadak telepon kami (BNNP) untuk melaksanakan tes ini. Kemarin kita sudah sosialisasi soal ini ke Wali Kota Ambon juga dan insya Allah akan dilaksanakan,” tandas Brigjen Pol. M Zainul Muttaqien, kepada wartawan di lantai 5 Gedung Keuangan Negara Ambon, Kamis (17/12/2020).

Ia mengaku, pihaknya telah mensosialisasikan tentang pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 kepada Pemerintah Kota Ambon. Dan secara tidak langsung menyampaikan soal akan dilaksanakannya tes narkoba melalui urine bagi seluruh pejabat Kota Ambon, termasuk DPRD maupun ASN lingkup Pemkot Ambon.

Implementasi Inpres, kata dia, juga mendapat dukungan dari Gubernur Maluku dengan telah dikeluarkannya Skep Gubernur nomor 313 Tahun 2020 tentang pembentukan Satgas Terpaduh Pencegahan Narkoba. Yang mana disitu targetnya ada 3, yaitu sosialisasi, tes urine dan pembentukan Satgas. Baik itu Satgas edukasi, pencegahan dan pemberantasan.

“Jadi insya Allah seluruh Forkopimda Maluku solid mendukung implementasi Inpres nomor 2 Tahun 2020 itu. Dan untuk jajaran Pemprov Maluku kita sudah memberikan surat dan nanti pada waktunya kita akan laksanakan,”tutupnya (BB-YP)