Judul cacatan ini saya angkat dari tema diskusi yang baru saja kami lakukan, Kamis 19 2021. Bersama akademisi Maluku DR. Abidin Wakano, kami diundang tampil sebagai narasumber di Kantor RRI Ambon bertepatan dengan hari ulang tahun Maluku yang ke 76.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menyelenggarakan kegiatan focus group discussion (FGD) dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi , dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.
Ada beberapa kejanggalan yang menjadi patut dipertanyakan kedapa Jaksa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas tuntutan hukum terhadap terdakwa eks Menteri Sosisal Juliari Peter Batubara atas dugaan Korupsi Pengadaan Paket Bantuan Sosial Corona Virus Disease (Covid-19) wilayah Jabodetabek.
Dari segi sumber daya alam, tanah tumpah darah kita tercinta ini sungguh sangat kaya dan lebih dari cukup untuk menyejahterakan seluruh warga negara. Ironisnya, bangsa yang sangat melimpah sumber daya alam itu justru dihadapkan dengan fakta bahwa kemiskinan masih mengekang sebagian warga negara kita.
Ada dua kegagalan pemerintah menghadapi covid-19: Pertama, gagal menyelamatkan nyawa warga negara; Kedua, gagal mengatasi krisis ekonomi. Kedua hal itu menjadi sumber awal dari persoalan bangsa hari-hari ini.
Persoalan utama yang dibahas dalam penulisan kali ini, terkait vaksin gotong royong atau vaksin Covid-19 berbayar yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan selaku pembantu Presiden Joko Widodo sebagaimana termuat dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa persoalan Andon atau penangkap ikan atau telur ikan yang tidak perlu lagi penulis gambarkan secara gamblang dalam tulisan ini, menurut hukum sesuatu yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan (Notoire Feiten notorius), jika kita gubris dalam konteks hukum pembuktian.
Dalam mencapai sebuah cita demokrasi, partisipasi masyarakat menjadi kunci utamanya dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Dimana suara mayoritaslah yang menentukan, melalui pemilihan umum pemerintahan yang baru pun terbentuk, dengan kata lain pemilu merupakan sarana untuk memproduksi kontrak sosial baru.
Walaupun Dokter Hassan Tan sudah bukan anggota kabinet, tetapi Dokter Tan merupakan figur yang dihargai di lingkungan Maluku Selatan. Hal itu tidak lepas dari pelayanannya di Vaassen dan Assen. Dokter. Hassan Tan juga aktif di organisasi Ambonese Studenfonds di Belanda.
Kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sebagaimana yang termuat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, tidak lantas diikuti sikap bermoral dari oknum pegawai PT Kimia Farma Diagnostic.