BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon siap menjalankan vaksinasi Covid-19 terhadap ibu hamil di Kota Ambon.  Program vaksinasi ibu hamil ini dijalankan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK.02.01/I/2007/2021 tanggal 2 Agustus 2021, tentang Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021 dan siap dijalankan program vaksinasi kepada ibu hamil, terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 yang tinggi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy kepada wartawan di Lapangan Tenis BI Karpan Ambon, Jumat (6/8/2021).

Pelupessy menjelaskan, SE ini telah diterima seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota  dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Untuk itu, kata dia, saat ini Dinas Kesehatan Kota Ambon sedang melakukan pendataan jumlah ibu hamil yang akan divaksin.

"Kita lagi bikin pendataan jumlah ibu hamil. Nantinya akan disesuaikan dengan sasaran ibu hamil, karena yang bisa divaksin itu usia kehamilannya 12 minggu,"katanya.

Menurutnya, aturan tentang vaksinasi ibu hamil ini sudah disampikan ke semua Puskesmas untuk mendata ibu hamil yang  ada di wilayah kerja masing-masing.

"Rencananya  September nanti sudah bisa vaksinasi untuk ibu hamil,"jelasnya.

Selain itu, Kadis menjelaskan syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil seperti masyarakat umumnya, ibu hamil juga akan melewati proses skrining sebelum mendapat vaksin Covid-19 namun proses skrining dilakukan secara terpisah.

Ibu hamil yang lulus dalam skrining dan dinyatakan boleh divaksin Covid-19 harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

1. Usia kandungan kurang di atas 13 Minggu

Usia kehamilan ibu hamil harus di atas 13 minggu. Jika kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi Covid-19 ditunda.

2. Suhu tubuh di bawah 37,5 celcius

Suhu tubuh ibu hamil harus di bawah 37,5 derajat celcius. Jika suhu di atas 37,5 derajat celcius, maka vaksinasi Covid-19 ditunda hingga suhu tubuh ibu hamil normal.

Vaksinasi Covid untuk ibu hamil

3. Tekanan darah normal

Tekanan darah ibu hamil harus normal saat divaksinasi, yaitu di bawah 140/90 mm Hg. Jika tekanan darah di atas 140/90 mm Hg, pengukuran tekanan darah akan diulang lima sampai 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, maka vaksinasi ditunda.

4. Tidak punya keluhan dan preeklampsia

Ibu hamil juga tidak punya tanda ataupun keluhan preeklampsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg. Jika ada keluhan tersebut maka vaksinasi Covid-19 ditunda dan ibu hamil dirujuk ke RS.

6. Tidak punya riwayat alergi

Vaksin Covid-19 bagi ibu hamil tidak disarankan jika calon ibu memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria atau biduran di seluruh tubuh.

7. Ibu hamil dengan komorbid harus dalam kondisi terkontrol

Ibu hamil dengan komorbid atau penyakit penyerta seperti jantung, diabetes melitus, asma, penyakit paru, HIV, Hipertiroid/Hipotiroid, penyakit ginjal kronik dan penyakit hati boleh divaksin mendapat vaksin Covid-19 jika kondisinya terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

8. Ibu hamil dengan lupus harus dalam kondisi terkontrol

Jika kondisinya terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, ibu hamil pengidap penyakit autoimun seperti lupus boleh divaksin Covid-19.

9. Sedang tidak menjalani pengobatan

Ibu hamil yang sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah atau defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi. Selian itu, ibu hamil yang sedang mendapatpengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi? Jika mengalami hal ini, maka vaksinasi ditunda dan  akan dirujuk ke RS.

10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 3 bulan terakhir

Vaksinasi untuk ibu hamil juga diperbolehkan jika calon ibu tidak terkonfirmasi Covid-19 dalam tiga bulan terakhir. Jika mengalami positif Covid-19, maka vaksin baru boleh diberikan setelah 3 bulan dinyatakan sembuh dari corona.

Kadis Kesehatan Kota Ambon ini juga menambahkan, untuk warga yang tak punya NIK tetap bisa divaksinasi, karena Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

“Untuk warga yang NIK-nya bermasalah nantinya akan digunakan di Kantor Kesehatan Pelabuhan,” tutupnya (*)

Pewarta : Febby Sahupala