KPU Maluku Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp33,43 Miliar
BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengembalikan sisa anggaran Pilkada Maluku, Kabupaten Maluku Tenggaran dan Kota Tual pada 27 Juni 2018 sebesar Rp33,43 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setda Maluku, Lutfy Rumbia yang dikonfirmasi, Sabtu (8/12/2018) membenarkan, sisa anggaran pilkada serentak kelompok ketiga itu telah disetor ke kas daerah Pemprov setempat.
“Jadi setelah penyelenggara pilkada memanfaatkan anggaran yang dihibahkan Rp200 miliar ternyata ada sisa, maka dikembalikan ke kas daerah Pemprov Maluku,” ujarnya.
Angaran Rp33,43 miliar yang telah masuk kas daerah itu digunakan kembali untuk belanja daerah.
“Itu (anggaran tersebut) menjadi belanja sehingga akan digunakan untuk kegiatan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Lutfy.
Disinggung anggaran untuk Bawaslu Maluku, dia menjelaskan, pemprov setempat menghibahkan Rp75 miliar.
“Saya diinformasikan bahwa Bawaslu Maluku juga akan mengembalikan anggaran sisa yang jumlah lebih dari Rp1 miliar,” ujar Lutfy.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan mengemukakan, anggaran Rp200 miliar itu dialokasikan dalam APBD 2017 sebesar Rp32 milyar dan sisanya Rp168 miliar pada 2018.
Anggaran ini diperuntukan mulai dari persiapan yang meliputi sosialisasi, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pemantauan pemilihan, pengelolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) serta pemutakhiran data pemilih.
Kemudian proses penyelenggaraan yang meliputi pencalonan, masa kampanye, pengadaan dan pendistribusian pelengkapan pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan dan penghitungan, rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga penetapan pasangan calon pemenang Pilkada.
Pilkada Maluku dimenangkan pasangan Murad Ismael-Barnabas Orno, untuk Kabupaten Maluku Tenggara terpilih Taher Hanubun-Petrus Beruatwarin dan untuk Kota Tual, Adam Rahayaan-Usman Tamnge. (BB-DIO)