BERITABETA.COM, Ambon – Anggota DPR RI Dapil Maluku Hendrik Lewerissa menaruh harapan besar atas dilantiknya Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/BKPM oleh Presiden Joko Widodo.

Bahlil yang juga punya hubungan emosional dengan Maluku ini diharapkan dapat melakukan terobosoan berupa kebijakan dan program-program untuk mendatangkan investor di Provinsi Maluku dengan posisi barunya sebagai Menteri Investasi RI.

“Pelantikan ini tentu menjadi harapan baru bagi Maluku, karena posisi Bahlil saat ini sangat menentukan untuk menggerakkan investasi di Indonesia, termasuk Maluku di dalamnya,” ungkap Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa kepada wartawan, saat mengikuti kegiatan Launching IBM, bertempat di Kawasan Ruang Terbuka Publik (RTP) Wainitu, Kamis (29/4/21).

Pelantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi menandai perubahan status Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang selama ini dipimpin Bahlil, menjadi Kementerian Investasi/BKPM.

"Saya sebagai orang Maluku dan sebagai wakil rakyat Maluku di DPR RI, saya merasa bangga dan mengapresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kesempatan kepada Bahlil Lahadalia untuk menduduki posisi sebagai Menteri Investasi,"kata Hendrik Lewerissa.

Dengan segudang pengalaman dan kemampuan yang dimiliki Bahlil itu,  diharapkan  beliau bisa memacu lagi iklim investasi di tanah air, terutama dalam suasana pandemi Covid-19 saat ini.

"Pandemi Covid-19 ini memang semua negara di dunia itu mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat sulit sekali. Oleh karena itu dalam rangka recover atau pemulihan ekonomi nasional salah satu yang harus digalakkan adalah investasi,"ujar Lewerissa.

Ia berharap, di tangan Bahlil Lahadalia kedepannya nanti,  bisa merencanakan program - program dan menentukan atau mengambil kebijakan-kebijakan yang bisa menggerakkan investasi tanah air khususnya untuk Maluku.

Sebab, kata Hendrik, Maluku ini adalah daerah yang sangat potensial yang kaya sumber daya alam dan harapannya semoga investasi itu bisa masuk juga ke Maluku.

"Apa saja yang menjadi kendala yang biasanya menghambat iklim investasi di Maluku  harus bisa diselesaikan. Semua pihak baik oleh pemerintah provinsi kabupaten/kota dan juga masyarakat saya meminta harus memberi kontribusi yang positif untuk berjalannya investasi di daerah ini,"ungkap Lewerissa.

Dari sisi regulasi tambah Lewerissa, dirinya percaya dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Omnibus LAW, bertujuan untuk memacu investasi dan mengurangi membuat relaksasi regulasi dan memberikan proteksi bagi ketenagakerjaan.

"Kita juga berharap mudah-mudahan dengan payung hukum Undang-Undang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No.11 Tahun 2020, itu bisa menjadi investasi yang bertumbuh secara baik di Indonesia umumnya dan khususnya,"tandas Lewerissa (*)

Pewarta : Feby Sahupala

Editor : Redaksi