BERITABETA.COM, Ambon – Sebuah kapal nelayan asal Maluku, Indonesia ditangkap polisi perairan  Australia, karena memasuki wilayah perairan Australia.

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 Agustus  2023, saat kapal nelayan bernama KM. Amelia 01 itu  terlihat oleh pasukan penjaga perbatasan Australia. Mereka kemudian meminta petugas yang berwenang di Australia untuk melakukan penyergapan.

Informasi ini dibenarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, DR. Ir. Erawan Asikin, kepada wartawan di Ambon.

Menurut Erawan, berdasarkan hasil intrograsi dari ini pihak keamanan Australia, KM. Amelia 01 berangkat dari Kabupaten Saumlaki sejak tanggal 19 Agustus 2023 lalu. Kapal nelayan itu kemudian pada tanggal 25 Agustus 2023 ditangap karena sudah melewati batas wilayah Negara Indonesia.

"Ketika ditemukan kapal tersebut memiliki 4 orang awak kapal, salah satunya adalah salah satu masyarakat asal Maluku yang berada dalam kapal tersebut berasal dari Desa Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)," Kata Erawan kepada wartawan, di depan Kantor Desa Laha, Kamis (21/9/23).

Erawan menjelaskan usai mereka ditangkap dan intrograsi pada 25 Agustus 2023 lalu, mereka diputuskan untuk dikembalikan oleh Pasukan Perbatasan Australia (ABF). Dikarenakan mereka baru pernah melakukan pelanggaran satu kali jadi belum dikenakan hukuman.

"Pihak konsultan RI di Darwin, Australia telah berurusan dengan pihak keamanan di Australia, dan rencananya nanti pada Sabtu (23/9/23) nanti mereka akan di deportasi dan di kembalikan ke masing-masing tempat tinggal mereka. Untuk diketahui, mereka akan dikembalikan melalui Provinsi Bali,"jelasnya.

Erawan mengaku, pihak keamanan Australia tidak memberikan sanksi apapun kepada mereka. Namun nasib dari kapal mereka adalah harus dibakar sesuai dengan peraturan. (*)

Pewarta : Febby Sahupala