BERITABETA.COM, Ambon — Masyarakat di Provinsi Maluku diajak untuk ikut terlibat menolak judi online yang saat ini marak dilakukan di lingkungan sekitar.

Permintaan itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf di Ambon pada Rabu, (21/8/2024).

Andi mengungkapkan, upaya penolakan itu dilakukan dengan melaporkan aktivitasnya dan mendukung kampanye Gerakan Tolak Judi Online yang sedang dicanangkan.

“Bersama kita cegah dan berantas judi online di bumi raja-raja,” ungkap Andi M. Yusuf.

Dia menerangkan, gerakan tolak judi online ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak buruk dari judi online seperti kerugian finansial, gangguan mental dan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Untuk itu kata dia, OJK Maluku berkomitmen untuk memberantas judi online melalui kampanye yang masif, melakukan koordinasi dengan stakeholder, pemblokiran rekening dan pengawasan yang ketat.

“OJK Maluku bekromitmen, memberantas judi online melalui kampanye masif, koordinasi dengan pihak terkait, pemblokiran rekening dan pengawasan yang ketat,” terangnya.

Untuk diketahui, sebelumnya OJK telah mengambil langkah untuk memberantas judi online dengan memerintahkan Bank untuk memblokir 6.000 rekening yang terindikasi bertransaksi judi online.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah menetapkan Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Gubernur Maluku kepada Bupati/Walikota se-Maluku dan ASN di lingkup Pemprov Maluku untuk memberikan contoh sikap perilaku yang baik dan berintegritas, serta tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online. (*)

Editor : Redaksi