BERITABETA.COM, Ambon –  Dari total 5,2 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan Kementerian Sosial RI di seluruh Indonesia, terdapat sebanyak 140.884 PBI ada di Maluku.

“Berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial RI tentang penonaktifan PBI  jaminan kesehatan nasional, dari 5,2 juta, di Maluku berjumlah 140.884 PBI,”ujar Kepala Dinas Sosial Sartono Pining kepada awak media di kantor Gubernur, Kamis (8/8/2019).

Menurutnya, langkah tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011, sesuai kewenangan yang diberikan Kememterian Sosial untuk melakukan validasi dan verifikasi, yang kemudian ditegaskan dalam peraturan Kemensos Nomor 28 tahun 2017 tentang pengelolaan data.

“Berdasarkan aturan itu, mereka melakukan verifikasi tidak lain untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran, tidak ada kepentingan lain. Karena bantuan harus diberikan tepat sasaran maka terjadilah penonaktifan,”tandasnya.

Alasan penonaktifkan, jelasnya karena  sebagian besar dari 140.884 tidak memiliki nomor induk kependudukan yang  valid atau tidak jelas.

‘Karena sekarang kita menangani orang miskin itu tidak berbicara menurut pikiran dan kemauan kita, tetapi orang miskin yang dibantu itu harus jelas, status kependudukan itu juga harus jelas,”ujarnya.

Untuk itu, kata Pining,  langkah yang diambil untuk menonaktifkan adalah untuk melakukan evaluasi dan verivalid, yang tujuannya untuk memastikan peberima bantuan tepat sasaran, serta dalam rangka efisiensi anggaran.

“Artinya kita menyelamatkan sekian banyak uang itu untuk jaminan kesehatan,”ucapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah melakukan pertemuan bersama dengan BPJS Kesehatan, yang dipimpin Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir beberapa waktu lalu.  

Dalam rapat tersebut, pihaknya memberikan tugas kepada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan by name, by addres, by induk dari 140.884 ribu PBI. Data tersebut, lajutnya akan Disdukcapil kirim kepada kabupaten/kota, kemudian masing-masing menyandingkan dengan data dukcapil yang ada.

“Jadi data dukcapil ini umum, bukan data kemiskinan. Dia menyandingkan dulu untuk memastikan bahwa PBI yang di non aktifkan itu masih ada data yang jelas, memenuhi syarat. Setelah disandingkan oleh masing kabupaten/kota, kita berharap melalui koordinasi dengan mereka, mereka juga akan melakukan verifikasi dengan dinas sosial dan validasi faktual,”tuturnya.

Jika dari verifikasi  ternyata memenuhi syarat dan termasuk dalam orang miskin, maka akan diaktifkan kembali.

“Prinsipnya penonaktifkan ini bukan sesuatu yang final, dalam perjalanan dimungkinkan terbuka untuk dia diaktifkan kembali. Jadi penonaktifkan belum final, masih ada terbuka, karena dana itu ada,”pungkasnya.(BB-DIAN)