BERITABETA.COM, Ambon – Status Orang Dalam Pengawasan (ODP) Virus Corona di Provinsi Maluku terus bertambah. Dari angka sebelumnya 53 orang, kini diumumkan sudah naik menjadi 61 orang.

Hasil ini disampaikan Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) Provinsi Maluku, dalam laporan rutinnya kepada publik, ini di kantor gubernur Maluku, Senin sore (23/03). Selain  bertambahnya  status ODP, juga disampaikan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terdapat dua orang di Kota Ambon.

Kadis Kesehatan Meikyal Pontoh, menyebutkan ODP di Maluku hingga pukul 12.00 WIT tadi siang, sebanyak 61 orang. Dan untuk PDP sebanyak 2 orang. Sedangkan yang terkonfirmasi itu 1 orang.

Data yang dihimpun menyebutkan, rincian ODP itu terdiri dari Kota Ambon 14 orang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 3 orang, Kabupaten Buru 10 orang, Kota Tual 2 orang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 26 orang dan Kabupaten Kepulauan Aru 6 orang. Sedangkan untuk PDP 2 berada di Kota  Ambon.

Sebelumnya, Minggu (22/03/2020) Juru Bicara Gugus Tugas Pencepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku Meikyal Pontoh, mengatakan, pihak Organisasi Kesehatan Dunia WHO (World Health Organization) saat ini sedang menghitung jumlah kelompok orang berisiko COVID-19 di Kota Ambon, Maluku.

“Kota Ambon memiliki wilayah kecil yakni 377 KM2 dengan tingkat kepadatan penduduk relatif tinggi, di mana lebih dari 400.000 jiwa sehingga perlu mengetahui tingkat kelompok orang berisiko COVID – 19,” jelasnya.

Meikyal yang didampingi Ketua Gugus Tugas Pencepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang itu mengatakan, enam di Kota Ambon itu adalah mereka yang intensif dipantau petugas Puskemas di masing – masing desa maupun kelurahan di Kota Ambon.

“Jadi bertambahnya jumlah ODP di Kota Ambon maupun Kabupaten/Kota lainnya di Maluku itu menunjukkan kinerja Tim Gugus Tugas Pencepatan Penanganan COVID-19 maupun petugas Puskesmas,” ujarnya.

Disinggung pengadaan obat chloruquine dan avigan untuk mengatasi virus COVID – 19, dia menjelaskan, itu kebijakan pemerintah pusat.

“Pastinya dua obat tersebut belum dimanfaatkan di Maluku untuk memerangi virus Corona,” katanya (BB-IAN)