Pemkot Ambon Pertegas Warga yang Berolahraga Wajib Pakai Masker

BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mewajibkan semua warga yang menjalani aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker. Aturan ini tidak terkecuali bagi warga yang melakukan olaraga di fasilitas umum.
“Memang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 tahun 2020, belum mengatur secara detail tentang persoalan berolahraga di luar rumah menggunakan masker. Namun, seiring waktu maka telah dikeluarkan aturan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), tentang penggunaan Prokes di area fasilitas umum, termasuk tempat olahraga,”kata Koordinator Fasilitas Umum Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay kepada wartawan di Ambon pada Selasa (29/12/20).
Luhukay menjelaskan, penerapan protocol kesehatan sangat penting saat ini, seperti memakai masker, begitu juga dengan berolahraga. Jika tidak mau menggunakan masker saat berolahraga, maka masyarakat sebaiknya berolahraga mandiri saja di rumah.
Meniurutnya, aturan Kemenkes RI Nomor 01.07/Menkes/82/2020, ini dikeluarkan untuk pencegahan penyebaran Covid -19, kegiatan olahraga baik ringan, sedang dan berat di area fasilitas umum harus menggunakan masker.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Richard, otomatis telah menjadi suatu perintah yang wajib dilakukan oleh semua pihak, jika ingin berolahraga di luar rumah.
“Sekali lagi saya katakan, yang diatur itu ketika berolahraga di luar rumah. Kalau di dalam rumah atau secara mandiri, tidak menggunakan masker juga tidak masalah, ” ujarnya.
Dia mengatakan apapun anjuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus), kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, semua memiliki tujuan baik dalam memutus mata rantai penyebaran corona.
“Ini semata-mata hanya untuk memutus penyebaran Covid-19. Untuk itu, hal ini sangat dibutuhkan dukungan dari semua pihak, agar bersama memerangi wabah tersebut,” tutupnya (BB-YP)