BERITABETA.COM, Namrole –   Upaya politisi PDI- Perjuangan Safitri Malik Soulisa untuk maju di bursa Pilkada Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang akan dihelat tahun 2020 mendatang, sepertinya bakal keterganjal.

Safitri sejatinya,  telah melakukan pendaftaran sebagai bakal calon (balon) Bupati Bursel di PDI Perjuangan, Senin (9/9/2019), namun  istri Bupati Bursel ini tidak menandatangani Formulir Form CLG-3 Model BB.1-KWK tentang Surat Pernyataan Calon Bupati/Wakil Bupati. Dia hanya membubuhinya dengan meterai Rp. 6.000.

Dari informasi yang berhasil di himpun beritabeta.com menyebutkan, sejumlah formulir yang menjadi syarat yang harus diisi dan dibubuhi tanda tangan, semua dilakukan oleh Safitri.

Dokumen itu antara lain Surat Pernyataan Tidak Sedang Terkena Sanksi Organisasi; Surat Pernyataan Tidak Terlibat Kongres PDI di Medan, Kongres PDI di Palu, dan Tidak Menentang Hasil Kongres IV Partai; Surat Pernyataan Sanggup Memberdayakan Potensi Partai; Surat Pernyataan Memiliki Jiwa Kepemimpinan Yang Jujur, Adil, dan Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Kemudian, ada juga Surat Pernyataan Memiliki Visi Misi yang Sejalan Dengan Ideologi dan Garis PerjuanganPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Surat Pernyataan Tidak Menarik Kembali Biaya Pendaftaran; serta Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati/Wakil Bupati.

Sedangkan untuk Formulir Form CLG-3 Model BB.1-KWK tentang Surat Pernyataan Calon Bupati/Wakil Bupati,  Anggota DPRD Provinsi Maluku tidak menandatanginya.

Diduga kuat, Safitri tidak menanda tangani pernyataan itu, lantaran pada Poin ke 7 Surat Pernyataan tersebut akan membatasi langkahnya untuk memperebutkan rekomendasi Partai yang mulai memberlakukan perlawanan terhadap sistem politik dinasti lewat syarat pendaftaran Calon Kepala Daerah itu.

Dimana, Poin ke 7 tersebut berbunyi ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, yaitu sebagai suami, isteri, bapak, ibu, mertua, anak kandung, menantu, kakak/adik kandung, ipar, paman, atau bibi’. Sedangkan, faktanya Safitri adalah istri dari petahana Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa.

Sementara itu, kendati telah mendaftarkan diri dan formulir yang tidak ditanda tangani itu adalah formulir yang diturunkan langsung oleh DPP PDI Perjuangan, namun sebagai Balon Bupati Safitri yang pernah diberhentikan dari posisi Badan Kehormatan DPRD Maluku karena sakit dan jarang berkantor ini mengaku lalai dan memiliki kekurangan soal administrasi.

“Sore bung masalah administrasi bisa saja kelewatan,” kata Safitri via WhatsApp, Rabu (11/9/2019).

Ketika ditanyai kapan dirinya akan menandatangani Surat Pernyataan yang merupakan salah satu syarat pendaftaran itu, Safitri tidak membalas, kendati telah membaca pesan WhatsApp. Bahkan, ketika dihubungi via telepon seluler pun, Safitri tak merespon.

Ketua DPC PDI Perjuangan Ahmad Umasangdji yang dikonfirmasi soal hal tersebut, enggan untuk berkomentar dengan alasan sementara mengikuti Rapat Pembahasan di DPRD Kabupaten Bursel.

“Ada pleno, ada pembahasan,” kata pria yang akrab disapa Madoli itu via telepon selulernya, Rabu (11/9/2019).

Anggota DPRD Dapil Waesama-Ambalau ini pun kemudian menyarankan untuk berkomunikasi dengan Ketua Tim Penjaringan Calon Bupati/Wakil Bupati Bursel PDI Perjuangan Yohan Lesnussa.

“Nanti komunikasi saja dengan ketua tim saja, Ketua Tim Penjaringan, Joles. Karena kewenangan semua ada di Dia. Kita masih pembahasan,” sarannya.

Sedangkan, Ketua Tim Penjaringan Calon Bupati/Wakil Bupati Bursel PDI Perjuangan Yohan Lesnussa yang dikonfirmasi via telepon selulernya, secara terpisah mengaku belum mengetahui apakah benar Safitri tidak menandatangani formulir itu lantaran pihaknya belum melakukan proses verifikasi.

“Saya belum lihat karena kita belum verifikasi. Kalau sudah verifikasi baru kita bisa kasih pernyataan. Ini masih tahap pengembalian dokumen,” kata mantan Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang akrab disapa Joles itu.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh DPC PDI Perjuangan, tanggal 3-13 September (Waktu Pendaftaran dan Pengembalian Formulir), tanggal 15-17 September 2019 (Waktu Verifikasi dan Validasi Berkas), tanggal 18-19 September 2019 (Rapat DPC untuk Pengusulan), tanggal 20-21 September 2019 (Rapat DPD untuk Verifikasi Berkas), tanggal 22 September 2019 (Penyapaian Berkas ke DPP Partai).

Selanjutnya, untuk waktu sosialisasi Bakal Calon ke PAC Partai, Persiapan Survey, Pelaksanaan Survey dan Persentasi Survey akan disesuaikan waktunya.

Untuk diketahui, hingga Rabu (11/9) baru Safitri Malik Soulisa selaku Balon Bupati Julianus Serleky yang telah mengembalikan formulir pendaftaran di Tim Penjaringan. Sedangkan, Balon  Bupati yang telah mengambil formulir pendaftaran, tetapi belum mengembalikannya antara lain, Syahroel A E Pawa, Muhammad Mukadar, Faisal Souwakil, Elissa Lesnussa, Zainudi Booy, Abd Mutalib Laitupa, Bahtiar Lagaleb dan Abdurahman Soulisa.

Sedangkan, Bakal Calon Wakil Bupati yang telah mengambil formulir pendaftaran, tetapi belum mengembalikannya ada 2 orang, yakni Sami Latbual dan Alfons Lesnussa. (BB-DUL)